• Kabag Keuangan PT SPN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Siak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Desember 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal dalam penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui pihak ketiga tahun 2011-2012 di PT Siak Prima Nusalima (SPN).


    Tersangka yang langsung ditahan ini merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT SPN tahun 2009-2012 berinisial ES. Sebelumnya, pada Jumat (9/12) pekan lalu, jaksa juga sudah menahan pihak ketiga yakni Direktur CV. Somad Group berinisial S.


    "Sebagai Kabag Keuangan PT SPN kala itu, tersangka melampaui kewenangannya, karena ada mufakat jahat antara dirinya dengan tersangka S dalam investasi TBS kelapa sawit ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbas kepada awak media, Selasa (13/12) malam.


    Hal senada disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Siak, Heydy Hazamal Huda, bahwa tersangka ES selama ini tidak pernah melaporkan hasil kerja sama dengan Direktur Somad kepada jajaran direksi PT.SPN.


    Bahkan yang lebih parahnya lagi, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPN, tersangka yang berdomisili di Bogor Jawa Barat ini diduga sering kali memanipulasi data kerja sama dengan Somad Group.


    "Seharusnya, tersangka ES melaporkan perkembangan kerja sama kepada jajaran direksi. Ini tidak, kalau pun dilaporin, datanya dimanipulasi," jelasnya.


    Lanjut, Heydy  menegaskan bahwa, kasus ini agak sedikit rumit. Pasalnya, dari hasil pemerikasaan sementara jajaran direksi PT SPN, uang hasil penjualan TBS yang mestinya disetorkan Direktur CV Somad Group ke PT SPN secara utuh, namun dicicil.


    "Nah, begini cerita singkatnya. PT SPN awalnya bermitra/kerja sama dengan koperasi yang mengelola kebun kelapa sawit Program Siak Satu. Namun, PT SPN mempercayakan CV Somad Group sebagai pihak ketiga yang menjualkan TBS sawit itu ke pabrik," ungkapnya.


    Lebih lanjut Heydy menjelaskan, rancunya lagi, tidak ada kesepakatan secara tertulis antara PT SPN dengan Direktur CV Somad Group. Hanya sebatas komitmen saja dalam penjualan TBS sawit tersebut.


    "Nah, saat penyetoran duit, Direktur CV Somad tidak pernah menyetorkan secara utuh ke PT SPN. Misalnya, hasil penjualan Rp500 juta, Direktur CV Somad hanya setor Rp300 juta. Lama-kelamaan menumpuk lah cicilan Direktur CV Somad. Namun hal ini hanya diketahui oleh Kabag Keuangan berinisial ES tadi. Jajaran direksi tidak tahu. Sebab, tidak ada laporan. Kalau pun ada laporan, datanya dimanipulasi oleh tersangka ES. Sementara modal awal untuk biaya operasional, dirogoh dari dana PT SPN," jelasnya.


    Heydy juga  menjelaskan, dana yang digunakan untuk biaya operasional itu merupakan duit pernyataan modal sebesar Rp20 miliar dari tiga pemilik saham PT SPN.


    Ketiga pemilik saham itu yakni perusahaan daerah Sarana Pembangunan Siak (SPS) dengan per­sentase kepemilikan 75 persen, dengan nominal saham Rp15 miliar, PTPN V 15 persen dengan nominal saham Rp3 miliar, dan PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan persentase kepemilikan 10 persen dengan nominal Rp2 miliar.


    "Dari 2008-2020, PT SPN ini tidak pernah memberikan deviden ke daerah. Bahkan, di 2020 lalu, uang pernyataan modal itu tersisa di kas perusahaan tinggal Rp2 juta lagi. Boleh dibilang, perusahaan daerah ini sudah koleps," ujarnya.


    Untuk itu, lanjut Heydy, dari hasil pemeriksaan Direktur CV Somad Group dan tersangka ES, disinyalir ada mufakat tidak baik dari keduanya dalam kasus ini."Nah, dari hasil audit BPKP pada 15 November 2022, akibat perbuatan keduanya, PT SPN menelan kerugian Rp1,9 miliar," ujarnya.


    Heydy juga memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Total sudah 36 saksi dan 4 ahli dimintai keterangan dalam kasus ini. Atas perbuatannya tersangka ES disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.hrc/nor

  • No Comment to " Kabag Keuangan PT SPN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Siak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com