KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hotman Simanjuntak (71), warga Jalan Proyek Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru melayangkan gugatan pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau, terkait penghentian penyidikan yang dilaporkan.
Hotman sebelumnya telah melaporkan kasus pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan miliknya yang diduga dilakukan oleh Ngalimin dan N. Sugiharti ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Namun belakangan, kasus tersebut dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Tidak terima dihentikannya penyidikan kasus tersebut, Hotman didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Pekanbaru mengajukam gugatan Prapid ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang ini, dipimpin hakim tunggal Salomo Ginting SH MH, Selasa (6/12/22).
"Hari ini agenda sidang penyerahan bukti-bukti surat dari kami selaku pemohon. Sidang akan dilanjutkan besok, untuk mendengarkan keterangan ahli,"ungkap Andri Alatas SH didampingi Ranto Parlindungan Simamora SH dari YLBHI Pekanbaru.
Andri menambahkan, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau Dr Erdianto SH MH. Keterangan ahli pidana ini diharapkan dapat menjelaskan bahwa SP3 yang diterbitkan Polda Riau tidak sah.
Menurut Andri, permohonan Prapid ini berawal ketika tanggal 12 Juli 2010 Pemohon membuat Laporan Polisi di Polda Riau (Termohon) berdasarkan Surat Laporan Polisi No. LP/125/VII/2010/Reskrim/UM/RIAU rincian laporan sebagai berikut : “Pemohon melaporkan suatu peristiwa tindak pidana Pemalsuan dan atau penggelapan hak atas tanah yang diduga dilakukan oleh Ngalimin dan N. Sugiharti dengan cara dimana yang bersangkutan membuat surat keterangan dengan nomor surat yang sama dengan surat tanah milik pelapor atas tanah milik pelapor yang terletak di Jln. Fajar Raya RT 03 RW 05 Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Seikaki, Kota Pekanbaru seluas kurang lebih 4 Hektar. Dimana seolah-olah surat keterangan tanah yang dibuat oleh Terlapor tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Labuh Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar R.M. Main.
Namun R.M. Main membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah sama sekali menandatangani surat keterangan tanah atas nama Ngalimin dan istrinya bernama M. Sugiharti. Kemudian pada waktu pelapor mengajukan untuk penerbitan SHM atas tanah milik pelapor tersebut, ternyata pihak kantor pertanahan kota Pekanbaru memberitahukan kepada pelapor bahwa tanah yang diajukan SHM-nya tersebut, sudah terbit lebih kurang 37 sertifikat diatas tanah pelapor yang semuanya atas nama Ngalimin dan Sugiharti dan orang lain sebagai pembeli dari sertifikat induk Sugiharti sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 dan atau Pasal 385 KUHP.
”Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/126/VII/2010/Reskrim pada tanggal 21 Juli 2010 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan menjelaskan bahwa laporan dari Pemohon akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 3 (tiga) hari. Untuk menindaklanjuti laporan Pemohon, Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/140/VII/2010/Reskrimum tanggal 12 Agustus 2010 dan SP. Sidik/182/IV/2017/Reskrimum tanggal 10 April 2017 serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/12/II/2011Reskrim Tanggal 10 Februari 2010 kepada Kejaksaan Tinggi Riau,"jelasnya.
Dalam penyidikan lanjutnya, Saksi Raden Mas Main yang dahulunya adalah Kepala Desa di Labuh Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Telah memberikan keterangan di Penyidikan yang menyatakan bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Surat Tanah Ngalimim maupun M. Sugiharti. Selanjutnya Termohon telah melakukan pemeriksaan uji labfor di Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan terhadap tandatangan Sdr, Raden Mas Main, tandatangan Sdr. Marzuki Darwis Cap/Stempel Camat Siak Hulu, Cap/Stempel Lurah Labuh Baru dan Cap/Stempel Pengesahan yang tertuang pada asli Surat Keterangan 212- 313/SK/GG/1982, tanggal 5 Maret 1982 An. Ngalimin dan Asli Surat Keterangan 214- 215/SK/GG/1982, tanggal 5 Maret 1982 An. M. Sugiharti, dan pada pokoknya menerangkan “Non Identik” dengan tanda tangan atau cap yang sah dan yang benar yang dijadikan pembanding sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 2654/DTF/V/2011 tanggal 6 Juni 2011.
Termohon juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Ngalimin Bin Rusmin Romo Taruno dan Sdri. Dra. Masu’dah Suhiharti sebagai tersangka. Termohon telah mengirimkan berkas perkara Nomor: BP/29/IV/2012/Reskrimum, tanggal 17 April 2012 atas nama Tersangka Sdr. Ngalimin Bin Rumsin Romo Taruno dan Sdri. Dra.Masúdah Sughiharti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 17 April 2012.
Akan tetapi, dalam mengirimkan berkas perkara, Termohon tidak mengikutkan hasil laboratoris sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab:2654/DTF/V/2011 tanggal 6 Juni 2011 kedalam berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi. Hal ini diketahui oleh Pemohon ketika Pemohon bermaksud meminjam bukti tersebut untuk pengajuan NOVUM dalam peninjauan perkara Perdata.
"Akibat hal tersebut, wajar saja jika Jaksa Penuntut Umum berpendapat “Terhadap perkara atas nama terdakwa Ngalimin Bin Rusmin Romo Taruno, dkk tersebut masih dalam sengketa kepemilikan. Sehingga untuk dapat atau tidaknya terhadap tersangka tersangka, disangkakan telah melakukan perbuatan pidana, agar diajukan/diselesaikan dahulu kepemilikan terhadap objek dimaksud melalui hakim perdata yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap (incracht)"sebutnya.
Kemudian, barulah Termohon menghentikan penyidikan perkara ini sebagaimana yang tercantum pada Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/57/IX/2017 Reskrimum tentang penghentian penyidikan, tanggal 13 september 2017. Hotman selaku Pemohon tidak pernah menerima dan mendapatkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/57/IX/2017 Reskrimum tentang penghentian penyidikan, tanggal 13 september 2017, sehingga Pemohon tidak mengetahui alasan diberhentikannya penyidikan atas Laporan Polisi yang Pemohon buat.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas yang didasarkan fakta-fakta sebenarnya, maka Pemohon dengan hormat memohon kepada yang mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan No. : S.Tap/57/IX/2017/Reskrimum tanggal 13 September 2017 Tentang penghentian penyidikan yang menetapkan menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama terlapor Ngalimin Bin Rusmin Romo Taruno, dkk adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,"tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya memohon kepada hakim untuk memerintahkan kepada Termohon agar melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/125/VII/2010/Reskrim/UM/RIAU tanggal 12 Juli 2010 dibuka kembali dan dilanjutkan serta melimpahkan berkas perkara yang telah dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab:2654/DTF/V/2011 tanggal 6 Juni 2011 ke Kejaksaan Tinggi Riau.nor
No Comment to " Hentikan Penyidikan, Kapolda Riau Digugat Hotman ke Pengadilan "