• Disnakertrans Riau Gesa Terbit SK Penetapan UMK 12 Kabupaten/Kota

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 05 Desember 2022
    A- A+
    Foto: H Imron Rosyadi.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah menerima rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023. Selanjutnya, memproses SK penetapan UMK 2023.


    Kepala Disnakertrans Riau H Imron Rosyadi mengatakan, adanya rekomendasi UMK tersebut setelah sebelumnya Pemprov Riau bersama dewan pengupahan juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan penetapan UMK.


    "Kami sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2023 dari 12 kabupaten/kota di Riau. Selanjutnya saat ini kami sedang memproses SK penetapannya, targetnya pekan ini juga sudah ditetapkan,"kata Imron.


    Lebih lanjut dikatakannya, dalam harmonisasi penetapan SK UMK tahun 2023, pihaknya melakukan penyesuaian rekomendasi UMK dari tiga daerah di Riau. Hal tersebut dilakukan karena tiga daerah tersebut menetapkan UMK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


    "Tapi untuk penyesuaian UMK tiga daerah tersebut, tidak dikembalikan ke daerah, karena waktu sudah mepet, tapi dilakukan penyesuaian seseuai dengan aturan yang ada," sebutnya.


    Setelah nantinya SK penetapan UMK ditetapkan, maka UMK tersebut sudah bisa diberlakukan pada Januari 2023. Bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai yang sudah ditetapkan, maka bisa melapor ke Disnakertrans Riau.


    "Pekerja dapat melapor ke Disnakertrans Riau jika tidak menerima upah sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.


    Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau bersama dengan dewan pengupahan, telah kembali selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, Kamis (24/11). Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen dari tahun 2022.


    Masih kata Imron, Penghitungan UMP Riau tahun 2023 sudah mengacu pada formulasi baru yakni Permenaker No 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum. Hasilnya seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 8,61 persen atau naik Rp253.098,52 dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.191.662,53.nor


  • No Comment to " Disnakertrans Riau Gesa Terbit SK Penetapan UMK 12 Kabupaten/Kota "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com