KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menahan Direktur CV Somad Group berinisial S yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar di PT Siak Prima Nusalima (SPN) yang merupkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, PT Sarana Pembangunan Siak (SPS).
Kepala Kejari Siak, Darmabella Timbaz mengatakan, penahanan dilakukan setelah menetapkan status tersangka terhadap S selaku Direktur CV Somad Group yang berdomisili di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/12)/22. Sebelumnya pikak Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadal 36 orang saksi dan 4 orang ahli.
"Dari penyidikan tersebut, ditemukan alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka S selaku direktur CV Somad Group,”kata Darma.
Lebih jauh Darmabella menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka S seolah-olah merupakan pihak ke tiga yang melakukan kerja sama dengan PT. Siak Prima Nusalima (SPN) dalam hal penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Padahal tersangka bukan pihak yang berkompeten dan bonafid terkait kerjasama tersebut.
"Tersangka S terbukti menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari PKS yang seharusnya dana itu disetorkan ke PT Siak Prima Nusalima, namun dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” bebernya..
"Akibat ulah tersangka S itu, menyebabkan PT Siak Prima Nusalima mengalami kerugian senilai Rp1,9 Milyar lebih,” sambungnya.
Terkait apakah dalam waktu dekat akan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus itu, Kajari Siak tidak menapik hal tersebut.
" Kalau sekiranya ada cukup bukti yang menyebabkan kerugian negara kita akan segera tetapkan tersangka berikutnya plus melalukan penahanan,” tegasnya.
"Untuk saat ini penyidik kita masih melakukan pengembangan, setidaknya di hari Anti Korupsi tahun ini kami Kejaksaan Negeri Siak punya kado Istimewa," pungkas Darmabella Timbaz.hrc/nor
No Comment to " Direktur CV Somad Group Diduga Rugikan Negara Rp1,9 Miliar "