KORANRIAU.co,SIAK- Sejumlah pendemo diamankan aparat kepolisian saat pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan 1.300 Hektar yang diajukan PT DSI di Dayun, Kabupaten Siak, Senin (12/12/22). Para pendemo diamankan karena mencoba menghalangi polisi dalam menjalankan tugas.
Aksi penghadangan petugas oleh para pendemo yang terdiri dari masyarakat, LSM Perisai dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) ini, berawal ketika massa bertahan agar polisi tidak masuk ke lokasi lahan eksekusi. Massa awalnya sempat membakar ban-ban bekas dan sambil berorasi.
Namun beberapa saat kemudian, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja yang memimpin pengamanan eksekusi meminta massa untuk mundur. Akan tetapi, imbauan Kapolres tidak diindahkan dan massa terus bertahan.
Puncaknya, terjadi aksi saling-dorong antara aparat kepolisian dan massa. Hingga akhirnya, sejumlah pendemo diamankan petugas dari lokasi.
Melihat sejumlah rekannya diamankan, nyali massa akhirnya ciut juga. Massa yang jumlahnya ratusan orang itu pun akhirnya berangsur-angsur mundur dan menjauh dari lokasi.
Berhasil mengamankan massa, selanjutnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura bersama Polres Siak dan pihak terkait langsung masuk ke area perkebunan sawit. Kemudian baru dilakukan constatering lahan yang terdiri dari 19 titik lokasi.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, jika tindakan pihaknya mengamankan para pendemo itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya tidak ingin terjadi aksi yang lebih anarkis, jika tindakan provokasi pendemo itu terus dibiarkan.
"Tindakan pengamanan kita itu sudah sesuai SOP-kok. Jadi yang kita amankan itu, karena mencoba melakukan provokasi yang bisa menimbulkan kerusuhan lebih besar lagi. Kita tidak ingin hal itu terjadi,"kata Ronald, disela-sela pelaksanaan constatering dan eksekusi.
Ronald mengharapkan kepada seluruh masyarakat, untuk menghormati dan memahami tugas aparat keamananan di lapangan. Pihaknya mengawal pelaksanaan constaering dan eksekusi ini berdasarkan perintah undang-undang.
Terpisah, kuasa hukum PT DSI H Suharmansyah SH MH mengapresiasi tindakan aparat keamanan gabungan Polres Siak, Polda Riau dan Brimobda Polda Riau yang telah mengamankan pelaksanaan constatering dan eksekusi ini. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan sudah sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap).
"Kami sangat mengapresiasi tindakan aparat kepolisian dalam pengamanan eksekusi lahan ini. Sejak awal, polisi telah bertindak humanis kepada pendemo,"terangnya didampingi rekannya Anton Sitompul SH MH.
Peristiwa ditangkapnya sejumlah pendemo itu lanjut Suharmansyah, karena polisi telah berupaya secara persuasif meminta massa untuk mundur. Namun aksi penangkapan tidak terelakkan karena massa terus berupaya menghadang dan bahkan melawan petugas.
Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura melaksanakan constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kilometer 8 Desa Dayun, atas permohonan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemilik izin. Eksekusi dilakukan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DSI melawan PT Karya Dayun (Tergugat-red).
Pada amar putusan itu disebutkan, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut. Kemudian, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada Penggugat (PT DSI), segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26 miliar.nor
No Comment to " Amankan Pendemo yang Halangi Eksekusi Lahan PT DSI, Polisi: Sesuai SOP "