• Sidang TPPU Tosan, Ahli Pidana Sebut Harta yang Disita Harus Hasil Kejahatan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 29 November 2022
    A- A+
    Foto: Nurhady SH MH (kiri) dan Dr Zulkarnain SH MH (kanan) usai sidang di PN Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tosan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (29/11/22). Kali ini, sidang mendengarkan keterangan ahli pidana Dr Zulkarnain SH MH, Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Islam Riau (UIR).


    Ahli Pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Nurhady SH MH ini menerangkan, bahwa terkait penyitaan harta terdakwa yang dilakukan penyidik BNN Riau seharusnya benda-benda yang punya hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi. Bukan harta benda pribadi lainnya yang tidak berhibungan dengan pidana.


    "Dalam hal ini ada keterangan saksi yang menyebutkan bahwa sertifikat yang disita tidak ada kaitannya secara langsung dengan tindak pidana saat ini. Sementara, sertifikat itu merupakan jaminan terdakwa untuk meminjam uang kepada seseorang bernama Hendrik,"kata Zulkarnain usai sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH.


    Tindakan penyitaan sertifikat oleh penyidik itu menurut Zulkarnain, dinilai telah melanggar standar operasional prosedur (SOP). Apalagi, Hendrik telah menyalahgunakan sertifikat tersebut.


    Selanjutnya terkait pembuktian TPPU menurutnya, seharusnya dilakukan dengan pembuktian terbalik. Artinya dalam hal ini, terdakwa yang harus membuktikan asal-usul yang diduga hasil kejahatan Narkotika. 


    "Dari mana dia mendapatkan harta tersebut. Apakah hartanya legal atau ilegal. Ini berbeda nanti dengan tindak pidana asal atau predicate crime,"terangnya.


    Kalau predicate crime sebut Zulkarnain, jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Sedangkan dalam TPPU ini justru kebalikannya. 


    Lebih jauh paparnya, tujuan hukum itu yakni, keadilan, pemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam hal ini, keadilan itu majelis hakim diharapkan dalam memberikan keputusan harus bertindak adil.


    "Artinya, harus bisa memberikan manfaat kepada semua pihak. Termasuk terdakwa yang juga harus dilindungi hak-haknya, apabila benar harta benda yang diperolehnya itu ilegal atau jelas asal-usulnya maka dia harus dibebaskan, kalau seandainya dia benar,"terang Dosen yang kerap memberikan keterangan pada sidang di kasus-kasus besar ini.


    Kemudian terkait kepastian hukum smabung Zulkarnain, bahwa hukum yang telah dicantumkan dalam peratutan dan perundang-undangan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Meski terkadang, antara kepastiam hukum dengan pemanfaatan hukum tidak sejalan.


    "Karena kalau hanya kepastian hukum yang kita kejar, nanti pemanfaatan hukumnya tidak ada. Hal ini juga tidak akan menimbulkan ketidakadilan,"ungkapnya.


    Oleh karena itu,  majelis hakim harus teliti dalam proses pembuktiannya. Sehingga nanti dapat mencerminkan keadilan yang sebenarnya.


    Sementara kuasa hukum terdakwa Nurhady SH MH mengaku jika keterangan Ahli Pidana ini sangat menguntungkan bagi kliennya. Menurutnya, keterangan ahli di persidangan itu sangat memuaskan pihaknya.


    "Sebab dengan adanya keterangan ahli, keterangan antara jaksa dengan kami jadi berimbang. Nanti selebihnya, terkait putusan akhir akan kita serahkan kepada majelis hakim Yang Mulia,"harapnya.


    Nurhady mengungkapkan, dari beberapa harta benda yang disita penyidik ada yang tidak terlibat langsung dalam perkara ini. Diantaranya, 3 unit rumah yang berada di Kecamatan Siak Hulu dan Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.


    "Jadi ada beberapa item harta benda yang disita itu bukan masuk dalam ranah TPPU hasil kejahatan Narkotika. Sehingga hasil keterangan ahli pidana tadi, bisa dipilah mana harta yang diduga hasil tindak pidana Narkotika dan mana harta yang bukan,"tutur Nurhady.


    JPU Betny Simanungkalit SH dalam dakwaannya menyebutkan jika Tosan diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.


    Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).nor

  • No Comment to " Sidang TPPU Tosan, Ahli Pidana Sebut Harta yang Disita Harus Hasil Kejahatan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com