KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktur CV Palem Gunung Raya (PGR) Arief Budiman (48), selaku debitur Bank BPD Jawa Barat dituntut jaksa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, karena terbukti korupsi dana kredit modal kerja fiktif sebesar Rp7,2 miliar lebih.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar Selasa (15/11/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujayotama SH MH dibantu hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH. Terdakwa Arief sendiri menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH,dkk.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan, jika terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Arief Budiman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani,"kata Dame.
Arief juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menghukum Arief untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7.233.000.000. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.
Jaksa dalam pertimbangannya menyatakan, hal yang memberatkan bagi terdakwa Arief karena yang bersangkutan berbelit-belit di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara terdakwa lainnya yang turut dituntut yakni Indra Osmer Gunawan Hutauruk (berkas terpisah-red), selaku mantan Manajer Bisnis Bank BUMD asal Jawa Barat. Indra juga dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Indra juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Bedanya, Indra tidak dihukum untuk membayar UP kerugian negara seperti Arief Budiman.
Atas tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Hakim kemudian menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Usai sidang, Boy Gunawan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Arief Budiman menolak mentah-mentah tuntutan yang dibacakan JPU itu. Menurutnya, tuntutan JPU itu terlaku mengada-ada dan tanpa fakta di persidangan.
"Karena berdasarkan keterangan saksi di persidangan, tidak ada satu pun yang menyebutkan kalau terdakwa Arief memalsukan atau menandatangani akad kredit modal kerja itu. Ngawur itu tuntutan jaksa,"tegasnya.
Bahkan kata Boy, justru uang terdakwa Arief yang lebih banyak berada di rekening bank tersebut. Pihaknya akan membantah tuntutan JPU itu dalam pledoi pada sidang mendatang.
Diketahui, Arief Budiman menjadi terdakwa bersama-sama dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis Bank BUMD asal Jawa Barat terkait kasus pemberian kredit modal kerja konstruksi, dengan jaminan Surat kontrak perintah kerja periode 2015-2018 lalu.
Pada tanggal 18 dan 23 Februari 2015, Arief selaku direktur sejumlah perusahaan mengajukan permohonan kepada pihak bank tersebut. Ini untuk mendapat faslitas kredit modal kerja konstruksi bank BPD Jabar cabang Pekanbaru.
Dalam melakukan pencairan kredit CV PB dan CV PGR diduga menggunakan surat perintah kerja fiktif. Terutama kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singgingi.
Selanjutnya pencairan kredit modal kerja kontruksi masuk ke rekening giro CV PB dan rekening giro CV PGR. Karena pakai surat perintah kerja fiktif mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB. nor
No Comment to " Sidang Kredit Modal Kerja Fiktif Rp7,2 Miliar, Jaksa Tuntut Arief Budiman 8,6 Tahun Penjara "