• Pengacara Minta Hakim Bebaskan Arief Budiman

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 22 November 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktur CV Palem Gunung Raya (PGR) Arief Budiman (48), terdakwa dugaan korupsi dana kredit modal kerja fiktif Bank BPD Jawa Barat KC Pekanbaru sebesar Rp7,2 miliar lebih, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


    Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Boy Gunawan SH MH dalam pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang Selasa (22/11/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini dipimpin majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dibantu hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH. 


    Pengacara memohon agar majelsi menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa Arief Budiman tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penutut umum. Seperti dalam Surat Dakwaannya yang diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – undang No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    "Membebaskan terdakwa Arief Budiman dari segala dakwaan atau melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Membebaskan Terdakwa ARIF BUDIMAN,S.E dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak–tidaknya menyatakan terdakwa Arief Budiman lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvelvolging),"kata Boy, didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya.


    Karena menurut Boy, dari seluruh keterangan saksi – saksi yang diajukan JPU tidak satupun saksi yang melihat,mendengar,mengalami mengenai suatu peristiwa pidana terhadap terdakwa selaku direktur CV. Palem Gunung Raya mengajukan permohonan maupun menandatangani perjanjian kredit standby Loan sebesar Rp3,8 miliar dan Rp3 miliar untuk CV Putra Bungsu dihadapan Notaris Erry Hendra Gunawan.


    "Bahwa foto yang diajukan sebagai bukti dalam tuntutan JPU tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara ini, karena JPU tidak pernah memperlihatkan foto yang di dokumentasikan oleh saksi Ardian Chaikal. Bahkan saksi Dedi Jauhari selaku Direktur CV Putra Bungsu membantah tidak ada membuat dan menandatangani akad kredit KMKK Standby Loan di Bank BJB sebesar Rp3,8 miliar,"sebut Boy.


    Dikatakan, bahwa alat bukti surat tentang akad kredit STANDBY LOAN atas nama CV Palem Gunung Raya adalah palsu,karena akad kredit atas nama CV.Palem Gunung Raya pada tanggal 27 maret 2015 dibantah dalam persidangan oleh Terdakwa ARIF BUDIMAN dan dibantah oleh saksi MARIYATI selaku istri terdakwa. Begitu juga tentang akad kredit CV.Putra Bungsu pada tanggal 6 maret 2015 bahwa terdakwa selaku Direktur tidak pernah mengajukan dan menandatangani akta kredit STANBY LOAN.


    Bahkan dalam persidangan lanjut Boy, saksi DEDI JAUHARI mengatakan telah mendatangi NOTARIS Erry Hendra Gunawan dikediamannya. Dari hasil pertemuan saksi dengan NOTARIS Erry Hendra Gunawan mengatakan bahwa itu permintaan orang BJB dan dia khilaf dan meminta maaf.


    Puncak persoalan dalam perkara ini menurutnya, NOTARIS Erry Hendra Gunawan tidak pernah dijadikan saksi oleh Penyidik Polda Riau dan begitu juga tidak pernah dihadirkan oleh Sdr Jaksa Penuntut Umum. Padahal Kuasa Hukum Terdakwa ARIF BUDIMAN sudah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan NOTARIS Erry Hendra Gunawan demi terangnya perkara ini,akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh majelis Hakim karena Erry Hendra Gunawan tidak masuk dalam BAP sebagai saksi.


    Diwartakan sebelumnya, Arief dituntut jaksa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, karena terbukti korupsi dana kredit modal kerja fiktif sebesar Rp7,2 miliar lebih.


    Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan, jika terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.


    Arief juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.


    Tidak hanya itu, jaksa juga menghukum Arief untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7.233.000.000. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.


    Sementara terdakwa lainnya yang turut dituntut yakni Indra Osmer Gunawan Hutauruk (berkas terpisah-red), selaku mantan Manajer Bisnis Bank BUMD asal Jawa Barat. Indra juga dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.


    Indra juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Bedanya, Indra tidak dihukum untuk membayar UP kerugian negara seperti Arief Budiman.


     Arief Budiman menjadi terdakwa bersama-sama dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis Bank BUMD asal Jawa Barat terkait kasus pemberian kredit modal kerja konstruksi, dengan jaminan Surat kontrak perintah kerja periode 2015-2018 lalu.


    Pada tanggal 18 dan 23 Februari 2015, Arief selaku direktur sejumlah perusahaan mengajukan permohonan kepada pihak bank tersebut. Ini untuk mendapat faslitas kredit modal kerja konstruksi bank BPD Jabar cabang Pekanbaru.


    Dalam melakukan pencairan kredit CV PB dan CV PGR diduga menggunakan surat perintah kerja fiktif. Terutama kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singgingi.


    Selanjutnya pencairan kredit modal kerja kontruksi masuk ke rekening giro CV PB dan rekening giro CV PGR. Karena pakai surat perintah kerja fiktif mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB. nor



  • No Comment to " Pengacara Minta Hakim Bebaskan Arief Budiman "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com