• Pekan Depan, Kejari Rohil Limpahkah Berkas Korupsi Dana Desa Teluk Bano Ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 29 November 2022
    A- A+
    Foto: Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH (kiri) bersama tersangka Zulkifli (tengah).



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akan melimpahkan berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II senilai Rp183 juta lebib dengan tersangka Eks Penghulu Zulkifli, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pekan depan.


    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Herdianto SH MH."Insya Allah, pekan depan kami limpahkan ke pengadilan,"katanya saat dihubungi Selasa (29/11/22).


    Menurutnya, berkas perkara Zulkifli ini sudah dinyatakan lengkap (P-21). Bahkan juga telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).


    "Proses tahap duanya kemarin dilaksanakan. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan rencana dakwaan (Rendak) sebelum dilimpahkan ke pengadilan,"ulasnya.


    Lebih jauh lanjut Herdianto, diantara barang bukti yang diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum itu yakni uang sebesar Rp30 juta. Uang ini merupakan hasil dugaan korupsi tersangka yang dikembalikan pihak keluarga ke penyidik.


    Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 itu yakni dengan melakukan beberapa kegiatan fiktif. Diantaranya, kegiatan penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK.


    Kemudian, beberapa kegiatan di Kepenghuluan yang terdapat kelebihan pembayaran. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan sebesar Rp 183.861.235.


    Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nor


  • No Comment to " Pekan Depan, Kejari Rohil Limpahkah Berkas Korupsi Dana Desa Teluk Bano Ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com