KORANRIAU.co-Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGPA) di Indonesia telah menelan 190 anak meninggal dunia. Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan farmasi maupun perorangan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengungkapkan setidaknya ada dua pihak yang bisa dipidana dalam kasus ini.
Pertama, Trubus menjelaskan pelaku usaha produsen dan penyedia obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan detilen glikol (DEG) melebihi batas dapat ditetapkan tersangka.
Pasalnya, bahan baku tersebut sudah merugikan konsumen hingga mengakibatkan kehilangan nyawa. Pihak ini dapat dijerat dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan maupun pasal 359 KUHP.
"Yang bisa itu industri farmasinya. Siapa tersangkanya ya direktur di perusahaan yang buat obat itu. Pidana itu karena dia lalai menyebabkan orang lain meninggal," kata Trubus kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (5/11).
Tak hanya perusahaan farmasi, Trubus mengatakan pihak BPOM harus bertanggung jawab dan bisa dijadikan tersangka terkait kasus ini. Baginya, tanggung jawab utama atas kasus ini justru berada di tangan BPOM selaku pihak yang mengawasi obat.
"Itu kayak dulu kasus minyak goreng itu ditetapkan Dirjen Kemendag tersangka oleh Kejagung. Nah, itu siapa yang ditetapkan tersangka gagal ginjal itu membahayakan orang lain. Ini tanggung jawab pidananya ada di BPOM," kata dia.
Di sisi lain, Trubus menyayangkan kepolisian amat lambat dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Padahal, sudah banyak anak-anak Indonesia meregang nyawa atas kasus ini.
Baginya, penegakan kasus ini tergantung dari kemauan alias political will dari polisi. Sebab, ia berpandangan kejadian ini termasuk bentuk kelalaian yang mengakibatkan kematian banyak orang.
"Ini kan sampai sekarang enggak berani tetapkan tersangka. Polri lembek ini lambat sekali. Itu tinggal political will aja untuk tetapkan tersangka. Itu bisa pidana dan perdata juga," kata dia.cnnindonesia/nor
No Comment to " Pakar Hukum Sebut 2 Pihak Bisa Dipidana di Kasus Gagal Ginjal Akut "