KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada penerimaan uang senilai Rp2,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Gazalba serta Redhy Novarisza, Staf Gazalba.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11).
Karyoto menjelaskan kasus ini bermula pada awal 2022 lalu saat ada perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana.
Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) lalu menunjuk Yosef Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara selama dua proses hukum tersebut berlangsung.
"Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," kata Karyoto.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Karyoto mengatakan agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasi.
Menurut Karyoto, karena keduanya mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria, sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakanlah jalur itu dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD202.000 setara dengan Rp2,2 miliar.
Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA. Nurmato selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy selaku staf Gazalba dan Prasetio selaku asisten Gazalba.
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Karyoto.
Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.
Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara Desy, Nurmanto, Redhy, Prasetio dan Gazalba.cnnindonesia/not
No Comment to " KPK Duga Ada Penerimaan Suap Rp2,2 Miliar di Kasus Hakim Galzaba "