• Korupsi RSUD Bangkinang, Berkas Tersangka Eks Ketua KONI Kampar Segera P-21

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 21 November 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyiapkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.


    Dua tersangka itu adalah mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, dan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen (GUA) Kiagus Toni Azwarni. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.


    Kedua tersangka sempat menjadi buronan kejaksaan sejak Februari 2022 lalu. Surya Darmawan yang akrab akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Riau pada 10 Oktober 2022, setelah berpindah tempat dari satu kota ke kota di Jawa seperti Jakarta, Yogyakarta dan Pandeglang.


    Untuk tersangka Kiagus, ditangkap tim jaksa penyidik di Tabriiz House Kos Eksklusif, Jalan Kalijaga Nomor 29F Krajan, Pandalandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) oleh tim Tangkap Buron (Tabur) pada tanggal 14 November 2022.


    Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan penyidik menggesa penyelesaian berkas perkara kedua tersangka agar bisa bersamaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


    "Rencananya begitu. Kami inginnya, berkas kedua tersangka ini, sekali jalan dilimpahkan ke pengadilan," Senin (21/11/2022).


    Rizky mengatakan, saat ini status berkas perkara kedua tersangka dalam tahap penyempurnaan. Untuk berkas perkara tersangka Surya Darmawan yang akrab disapa Surya Kawi, sudah hampir rampung dikerjakan oleh penyidik.


    "Untuk berkas perkara tersangka SD (Surya Darmawan), berkas perkaranya sudah mau P-21 (dinyatakan lengkap). Kalau berkas perkara tersangka KA (Kiagus) dalam tahap pemberkasan," jelas Rizky


    Rizky berharap, tidak lama lagi berkas perkara kedua tersangka lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan. "Insya Allah gak lama lagi, kami limpahkan (ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru)," tutur Rizky.


    Untuk diketahui, tersangka Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarni dalam dalam dugaan rasuah ini, berperan sebagai pengatur, mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan PT GUA.


    Selain dua nama yang disebutkan di atas, ada 4 orang tersangka lain yang sudah dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


    Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas. Keempat orang ini telah divonis bersalah oleh Majelis hakim.


    Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.


    Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.


    Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.


    Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.


    Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.


    Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.nor

  • No Comment to " Korupsi RSUD Bangkinang, Berkas Tersangka Eks Ketua KONI Kampar Segera P-21 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com