• Korupsi Proyek Tanah Timbun Pelalawan, Saksi Sebut tak Ada Masalah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 November 2022
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi proyek tanah timbun lokasi MTQ Riau di Kabupaten Pelalawan senilai Rp1,8 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (7/11/22).


    Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang diadili yakni, T Rudi Mushardi ST Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Junaidi A.Md selaku PPTK, Ir Hj Henny Nicke Wijaya MSi alias Nicke selaku Direktur Utama PT Superita Indoperkasa dan Sigit Pratama Bakti ST selaku Supervisi Engineering CV Althis Konsultan.



    Kali ini, Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH ini, mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH MH dan Daniel SH. Para saksi adalah, Wisnu Pujakusuma (Kasi Perencanaan Teknis dan Evakuasi PUPR Pelalawan), Zukri, Rusli, Triyono (Pokja ULP) dan Hedra Agustian (PTT PUPR Pelalawan).


    Wisnu dalam keterangannya menyebutkan, jika dalam proyek tanah timbun lokasi MTQ ini memang tidak ada perencaan. Kendati tidak ada perencaaan, namun kegiatan ini tidak ada masalah.


    "Tidak ada masalah kalau tidak ada perencanaan (DED). Kecuali untuk kegiatan pembangunan jembatan atau jalan, itu perlu perencaaan,"kata Wisnu, menjawab pertanyaan JPU.


    Menurutnya, tidak adanya perencanaan dalam proyek ini karena memang tidak dianggarkan untuk DED dalam APBD-P. Selain itu, karena keterbatasan waktu proyek ini tetap bisa dilaksanakan.


    Saat disinggung JPU siapa yang mengambil keputusan kalau proyek ini tetap dilaksanakan meski tidak ada perencanaan, Wisnu mengaku perintah terdakwa T Rudi Mushardi selaku Kabid Bina Marga."Perintah Kabid Pak Rudi,"jelasnya.


    Untuk pembuatan dokumen pengadaan sendiri lanjutnya, dikerjakan oleh saksi Hendra. Menurutnya, Hendra yang membuat sketsa, dokumen PPK, Gambar, RAB dan dokumen lainnya untuk diserahkan ke Pokja ULP Setkab Pelalawan.


    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Asep Ruhiat SH MH mengatakan, jika keterangan dari kelima saksi tidak satu pun memberatkan terdakwa. Para saksi mengatakan, jika proyek ini tidak ada masalah.


    "Tadi saksi menyatakan kalau proyek ini sesuai prosedur dan tidak ada masalah. Mereka juga bingung kenapa masalah ini sampai ke pengadilan,"terang Asep.


    Terkat hal ini, pihaknya berharap dalam persidangan nanti akan terbuka jelas terang benderang jika proyek ini tidak ada masalah. Semua akan terbukti dalam keterangan saksi-saksi di persidangan.




    Untuk diketahui, proyek tanah timbun MTQ tingkat Riau itu berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan. Pagu anggarannya bernilai Rp4,5 miliar ini, kemudian dimenangkan PT Superita Indo Perkasa dengan kontrak Rp3,7 miliar.




    Selama mengusut perkara ini, jaksa penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Jaksa juga sudah turun ke lokasi proyek yang tak jauh dari jalan protokol di Kabupaten Pelalawan itu.




    Jaksa menyimpulkan proyek tanah timbun itu tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara. Proyek ini dimenangkan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.




    Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.




    Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.




    Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.nor



  • No Comment to " Korupsi Proyek Tanah Timbun Pelalawan, Saksi Sebut tak Ada Masalah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com