KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan senilai Rp16,6 miliar. Sejumlah saksi kembali dimintai keterangannya.
Kredit itu dicairkan pada tahun 2012 hingga 2013. Kredit diduga topengan karena debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada, tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan.
"Hari ini, tim penyidik memeriksa empat orang saksi terkait dugaan kredit topengan di BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012 sampai dengan 2013," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatulllah, Rabu (2/11/2022).
Rizky mengatakan, keempat saksi tersebut berasal dari karyawan BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci."Para saksi berasal dari internal BSM," kata Rizky.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menambahkan, penanganan perkara dugaan kredit bermasalah ini masih terus berproses. Tim jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan memeriksa saksi
Sejauh ini, sudah 80 orang saksi yang dimintai keterangannya. Selain 4 saksi pada Rabu ini, Senin (1/11/2022) kemarin, jaksa penyidik juga meminta keterangan 3 orang saksi yang juga berasal dari internal BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci.
"Para saksi itu berasal dari pihak debitur, pegawai BSM Capem Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan lainnya," terang Bambang.
Sembari itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) dalam perkara ini."Sekarang masih proses penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK," sebut Bambang.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 hingga 2013 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Selain memeriksa saksi, tim jaksa penyidik terus dikumpulkan untuk menguatkan sangkaan dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Jika semua saksi telah dimintai keterangan, tim akan melalukam gelar perkara.
Sementara itu, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.ck/nor
No Comment to " Kejati Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Kredit 'Topengan' Rp16,6 Miliar di BSM Pangkalan Kerinci "