• Jaksa Usut Dugaan Korupsi APBDes Tanjung Kulim di Kepulauan Meranti Senilai Rp341 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 27 November 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengusut dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Kulim Tahun Anggaran (TA) 2019. 


    Sejauh ini, Korps Adhyaksa mengaku telah mengantongi perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp341 juta.


    Demikian dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo saat dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sri Mulyani Anom, Ahad (27/11). Dikatakan Anom, saat status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.


    Dalam proses penyidikan, kata Anom, pihaknya mengaku mendapatkan nilai kerugian negara berdasarkan penghitungan sementara pihaknya. "KN (kerugian negara) sementara berdasarkan penghitungan kami sebesar Rp341 jutaan," ujar Anom.


    Atas hal tersebut, kata Anom, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara rasuah tersebut.


    "Untuk memastikan hasilnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu (Rohul) tersebut.


    Dalam kesempatan itu dia menerangkan, kalau status perkara masih berupa penyidikan umum. Artinya, penyidik belum melakukan penetapan tersangka.



    "(Penetapan) tersangka nanti, belakangan, setelah pemeriksaan saksi rampung," imbuh dia.


    "Kalau semua sudah final, mulai saksi dan hasil PKN (penghitungan kerugian negara) sudah rampung, baru tim melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," sambung Jaksa wanita itu memungkasi.


    Dari informasi yang didapat, Kejari Kepulauan Meranti melakukan peningkatan status penanganan perkara tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam penyelidikannya, Jaksa telah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 orang yang diduga mengetahui pengelolaan APBDes Tanjung Kulim Tahun Anggaran 2019.


    Dimana, pada tahun tersebut, Desa Tanjung Kulim di Kecamatan Rangsang, menerima APBDes sebesar Rp1.556.455.597. Adapun sumber uang itu, berasal dari Silpa 2018, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bankeu (Bantuan Keuangan) Provinsi Riau.hrc/nor


  • No Comment to " Jaksa Usut Dugaan Korupsi APBDes Tanjung Kulim di Kepulauan Meranti Senilai Rp341 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com