KORANRIAU.co,PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru telah menerima satu orang Warga Negara (WN) Myanmar inisial WH dari Kantor Imigrasi Kelas I Dumai pada Kamis (17/11/22).
WN Myanmar tersebut sebelumnya telah menjalani masa hukuman dari Rutan Dumai. Kemudian, diserahkan oleh pihak Rutan kepada pihak Kanim Dumai. Selanjutnya, pihak Kanim Dumai melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi sebagai tempat WH menunggu jadwal pendeportasian.
“Warga Negara Myanmar telah selesai menjalani masa tahanan selama dua tahun tiga bulan pada Rutan Kelas IIB Duma. Sekarang menunggu jadwal pendeportasian ke negaranya," kata Rezeki Putera Ginting, selaku Kepala Kanim Dumai, Jumat (18/11/22).
WN Myanmar inisial WH sebelumnya ditahan karena melakukan tindak pidana illegal fishing. Penahanan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
“Proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya,” terang Ginting.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA yang ada di wilayah Indonesia demi menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap Warga Negara Asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada,” tegas Jahari.rls/nor
No Comment to " Imigrasi Dumai Segera Deportasi Seorang Warga Myanmar "