KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa dugaan korupsi proyek tanah timbun lokasi MTQ Riau di Kabupaten Pelalawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Para terdakwa yakni, T Rudi Mushardi ST Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Junaidi A.Md selaku PPTK, Ir Hj Henny Nicke Wijaya MSi alias Nicke selaku Direktur Utama PT Superita Indoperkasa dan Sigit Pratama Bakti ST selaku Supervisi Engineering CV Althis Konsultan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH, Senin (31/10/22) kemarin, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH MH. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, tiga terdakwa yakni Rudi, Junaidi dan Nicke tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red). Sementara Sigit, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.
Untuk diketahui, proyek tanah timbun MTQ tingkat Riau itu berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan. Pagu anggarannya bernilai Rp4,5 miliar ini, kemudian dimenangkan PT Superita Indo Perkasa dengan kontrak Rp3,7 miliar.
Selama mengusut perkara ini, jaksa penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Jaksa juga sudah turun ke lokasi proyek yang tak jauh dari jalan protokol di Kabupaten Pelalawan itu.
Jaksa menyimpulkan proyek tanah timbun itu tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara. Proyek ini dimenangkan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.
Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.
Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.nor
No Comment to " Empat Terdakwa Korupsi Tanah Timbun Lokasi MTQ di Pelalawan Diadili "