KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih berjalan. Sejauh ini, Polda Riau telah memeriksa 94 saksi dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Perkara ini ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2018 lalu, dan telah masuk ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021. Hal itu dipastikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.
Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, penyidikan perkara ini masih berjalan."Masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK," ujar Sunarto, Kamis (10/11).
Institusi yang disebutkan terakhir diketahui pernah berada di Negeri Seribu Kubah itu pada beberapa bulan yang lalu. Saat itu, petugas dari BPK didampingi tim penyidik untuk meminta keterangan saksi. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang diteliti. Langkah ini diyakini dalam rangka penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu.
Adapun saksi yang dimintai keterangan itu, diantaranya sejumlah Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah terkait kegiatan reses anggota DPRD tahun 2017. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (7/9).
"Untuk saksi telah diperiksa 94 orang," imbuh Sunarto.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menegaskan, pihaknya ingin segera merampungkan proses penyidikan perkara ini. Dengan begitu, perkara ini akan memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Iya, kita terus kejar untuk segera kasus bisa selesai," singkat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.
Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.hrc/nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Rohil, Polda Tunggu Audit BPK "