KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di Gemilang Citra Mandiri (GCM), salah satu Badan Usaha Milik (BUMD) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sejauh ini, penyusutan masih berupa penyidikan umum, dimana Jaksa belum menetapkan tersangka. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT GCM.
Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, dimana 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.
Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat, Zainul Ikhwan akan dihadapkan ke persidangan.
Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.
Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu telah memeriksa sejumlah saksi.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Senin (31/10/22).
ejauh ini, kata Rizky, pihaknya telah memenuhi belasan orang saksi. Mereka berasal dari pihak PT GCM, termasuk sang Dirut, Zainul Ikhwan, dan Pemkab Inhil.
Dari belasan saksi itu, juga terdapat nama Indra Muchlis Adnan. "Yang bersangkutan (Indra Muchlis,red) telah diperiksa sebagai saksi. Kalau tak salah, minggu ketiga Oktober," sebut Rizky.
Diakui dia, proses pengusutan masih berupa penyidikan umum. Artinya, penyidik belum menetapkan nama tersangka dalam perkara ini.
"Nanti setelah pemeriksaan ahli, kita bisa ekspos," kata Rizky seraya mengatakan ekspos tersebut dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari adanya penyertaan modal Pemkab Inhil ke PT GCM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui Akte Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Oleh Jaksa, baik Indra Muchlis Adnan maupun Zainul Ikhwan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.hrc/nor
No Comment to " Dugaan Korupsi BUMD GCM Inhil, Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka "