KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebuah fakta baru terungkap terkait pengerjaan fisik pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Ternyata, proyek yang dilaksanakan pada tahun 2021 itu bukan dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang, melainkan CV Watashiwa Miazawa.
Proyek tersebut diketahui berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Masih dari sumber yang sama, dinyatakan jika perusahaan pemenang tender adalah CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Namun kenyataannya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu urung mengerjakan proyek tersebut. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur CV Era Dwi Gemilang, Juli Asmed Simanjuntak.
"Kami diundang klarifikasi, tapi gugur karena (syarat) tak lengkap," ujar Juli Asmed, Rabu (30/11).
Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32."Pemenang berkontrak CV Watashiwa Miazawa," singkat Juli.
Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah. Sehingga membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan melakukan pengusutan.
Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyelidikan. Dalam tahap itu, Jaksa berusaha mencari peristiwa pidana, yakni dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk proses permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Proses tersebut saat ini diketahui masih berlangsung.
"Masih terus dilakukan permintaan keterangan. Semua pihak yang terkait, sudah (diklarifikasi)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.hrc/nor
No Comment to " Diduga Bermasalah, Kejati Riau Usut Proyek Pembangunan Masjid Raya "