• Dituduh Selingkuh, Istri Dianiaya Suami di Kampar Hingga Tewas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 30 Oktober 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang pria berinisial HR (55) kini harus mendekam di balik jeruji besi karena menghabisi nyawa istrinya sendiri bernama Nurlela (50) pada Sabtu (29/10/2022) di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.


    Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin menerangkan, peristiwa itu bermula saat Ketua RT setempat bernama Herman mendengar ada keributan di rumah korban.


    “Saksi Herman melihat pelaku memukul korban dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian menginjak-injak bagian kepala dan leher korban hingga menyebabkan luka di bagian kening korban serta dua gigi korban lepas,” kata Zainal, Ahad (30/10/2022).


    Tidak sampai disitu, pelaku juga tega menyeret korban ke dapur rumah dan kembali melakukan penganiayaan.


    Bersama warga, Pak RT masuk ke dalam rumah untuk melihat korban. Pada saat masuk ke dalam rumah, mereka menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.


    “Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur. Warga setempat pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan nafas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu, menjelang ambulance datang, nyawa korban tidak dapat tertolong,” ungkapnya.


    Mendapat informasi itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung datang ke lokasi dan membawa pelaku yang sudah sempat diamankan warga. Terhadap korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum.


    Zainal menerangkan, motif pelaku menganiaya korban hanya hal sepele. Pelaku emosi karena sering dimarahi oleh korban, karena menuduh pelaku selingkuh, ada wanita lain, sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi pelaku.


    "Jadi korban ini kerap menuduh pelaku selingkuh, lalu setiap ada masalah kecil mereka selalu ribut. Hal itu menjadi pelaku emosi sehingga menghabisi nyawa istrinya sendiri," pungkasnya.


    Atas perbuatan itu pelaku HR disangkakan dengan Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman pidana 15 tahun.ck/nor

  • No Comment to " Dituduh Selingkuh, Istri Dianiaya Suami di Kampar Hingga Tewas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com