KORANRIAU.co-Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan tiga anaknya menghadapi tuntutan terkait penipuan "menakjubkan" demi memperkaya diri. Ia terancam denda US$250 juta atau setara Rp3,7 triliun.
Jaksa Agung New York, Letitia James, mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (21/9), setelah proses penyelidikan panjang selama tiga tahun.
Dalam surat gugatan setebal 200 halaman, James menuding Trump dan ketiga anaknya melakukan penipuan di semua aspek dalam bisnis mereka, termasuk properti dan golf.
Berdasarkan surat tuntutan itu, Trump Organization menipu pemberi pinjaman, pihak asuransi, hingga otoritas pajak dengan memberikan pernyataan palsu terkait kekayaan dan nilai aset mereka.
Menurut James, Trump dibantu keluarga dan rekan-rekannya di Trump Organization dalam melakukan penipuan itu agar "bisa mendapatkan pinjaman, keuntungan asuransi, dan membayar pajak lebih rendah."
"Singkatnya, ia berbohong untuk mendapatkan keuntungan finansial besar-besaran untuk diri sendiri," kata James, seperti dilansir AFP.
James lantas meminta Trump membayar denda setidaknya US$250 juta. Ia mengatakan bahwa angka tersebut merupakan jumlah kekayaan yang dikumpulkan Trump dari hasil penipuan selama lebih dari satu dekade.
Selain itu, James juga menuntut agar Tump dan keluaganya dilarang membeli properti di AS, khususnya New York, selama lima tahun.
"Dasar dari total kekayaannya berakar pada penipuan menakjubkan dan ketidaksahan," ucap James.
Merujuk pada judul buku "The Art of Deal" karya sang mantan presiden, James mengatakan bahwa, "Trump pikir dia dapat kabur dengan art of the steal [seni pencurian]. Namun hari ini, tindakan itu berakhir."cnnindonesia/nor
No Comment to " Trump Digugat terkait Penipuan 'Menakjubkan', Terancam Denda Rp3,7 T "