• Tindaklanjuti Laporan Karyawan PT SSS, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 24 September 2022
    A- A+
    Foto: Heru Hariprayitno,



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Menindaklanjuti laporan sejumlah Karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Kabupaten Pelalawan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan, Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau langsung turun ke lapangan.


    Turunnya Tim Pengawas ini dibenarkan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Ketenagakerjaan, Heru Hariprayitno, Sabtu (24/9/2022)."Iya, kami telah menerima laporan karyawan PT SSS terkait hak-hak normatif karyawan,"katanya.


    Heru menyebutkan, pihaknya telah menunjukkan pengawas ketenagakerjaan Koordinator Wilayah (Korwil) II yang membawahi empat daerah, yakni Pekanbaru, Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti.


    "Tim pengawas akan segera turun. Karena berdasarkan informasi pengawas Korwil II bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah pernah turun ke sana, karena persoalan ini terkait kepatuhan perusahaan dan pendaftaran karyawan di BPJS Ketenagakerjaan,"jelasnya.


    Heru melanjutkan, tim pengawas yang ditunjuk juga akan memanggil pihak perusahaan, karyawan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut."Nanti laporan akan naik ke Kabid Pengawasan untuk mengambil langkah selanjutnya,"paparnya.


    Untuk diketahui, sebelumnya lima karyawan inisial LH, EF, AK, KU dan AAS melaporkan persoalan itu ke Kejari Pelalawan.Lima Karyawan PT SSS mewakili golongan staf dan non staf merasa dirugikan, dalam suratnya menuliskan beberapa hal. 


    Pertama, Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan tidak sesuai dengan bulan dan tahun yang diterima oleh karyawan.Kedua, Karyawan yang bekerja dengan risiko terjadinya kecelakaan kerja dan bekerja tanpa adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja di karenakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif.


    Ketiga, bagi karyawan yang sudah mengajukan mengundurkan diri (resign), tidak dapat mengajukan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dikarenakan bulan dan tahun karyawan keluar tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan pihak perusahaan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.


    Keempat, menurut keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Bahwasannya karyawan dengan golongan staf kepesertaannya telah dinonaktifkan sejak bulan Mei 2019 dengan keterangan PHK (Putus Hubungan Kerja) dikarenakan perusahaan telah tutup. Sementara faktanya karyawan masih dipekerjakan dengan PT SSS sampai sekarang.


    Para karyawan ini, sebelumnya telah mengadukan lewat organisasi PUK. FSPPP- SPSI PT SSS. Namun belum ada hasil. Dugaan para karyawan terjadi penggelapan dana iuran BPJS ketenagakerjaan oleh PT SSS terhadap karyawannya.


    Surat ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kejati Riau, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Riau, Disnaker Provinsi Riau. Disnaker Kabupaten Pelalawan.nor

  • No Comment to " Tindaklanjuti Laporan Karyawan PT SSS, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com