KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Aris Nardi, dituntut jaksa selama 1 tahun penjara, karena terbukti menerima suap Rp3,5 juta untuk pengurusan penerbitan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) dan memproses administrasi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH MH dan Nuraeni SH, Kamis (8/9/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menyatakan, jika Aris terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Nardi berupa pidana penjara selama 1 tahun,"kata Jhonie.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp30 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Rudi SH MH dan Yogi SH MH mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH. Atas permintaan kuasa hukum itu, hakim menunda sidang hingga Senin (19/9/22) mendatang.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu terjadi Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, di rumah saksi Junaida alias Cece di Jalan Pemudi Gang Sekolah Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Berawal ketika Frans, ingin mengurus SKGR atas nama Iin Sundari kepada terdakwa selaku Lurah Tirta Siak. Saat itu, terdakwa meminta uang pengurusan sebesar Rp5 juta.
Karena merasa keberatan, Frans meminta agat terdakwa mengurangi biaya pengurusan SKGR itu. Hingga disepakati biaya menjadi Rp3,5 juta.
Selanjutnya, atas arahan terdakwa uang itu diserahkan Frans melalui Junaida alias Cece, orang kepercayaan terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi saat berada di Jalan Cempaka.nor
No Comment to " Suap SKGR Rp3,5 Juta, Eks Lurah Tirta Siak Dituntut Setahun Penjara "