KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Aris Nardi, yang menjadi terdakwa dugaan suap Rp3 juta untuk pengurusan penerbitan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) dan memproses administrasi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), meminta dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru daei segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Permintaan bebas itu disampaikan Aris dalam nota pembelaan (pledoi-red) yang dibacakan secara bergantian oleh Tim kuasa hukumnya H Nuriman SH MH, Rudy Saputra SH dan Yogi Ramadhan Dwiputra SH MH, pada sidang Senin (26/9/22). Dalam pledoi disebutkan, majelis hakim untuk dapat melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebagai satu kesatuan dalam perkara ini.
"Sehingga dapat terlihat jelas apakah perkara ini murni merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh diri Terdakwa atau malah sebaliknya, merupakan suatu tindak pidana yang di paksakan untuk menjerumuskan Terdakwa sebagai pesakitan,"kata pengacara.
Pengacara juga menyampaikan kepada majelis hakim, apakah adil seseorang divonis bersalah atas tuduhan telah menerima uang sejumlah Rp3 juta. Sementara uang tersebut tidak pernah ia terima atau bahkan menikmatinya.
Berdasarkan semua alasan dan fakta-fakta Hukum diatas, Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, menyatakan Terdakwa ARIS NARDI Bin SYAHRIAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 A Ayat (2) atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A Ayat (2) atau Pasal 11 jo Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Membebaskan Terdakwa ARIS NARDI Bin SYAHRIAL dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Terdakwa lepas dari tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvolging). Memulihkan hak Terdakwa ARIS NARDI Bin SYAHRIAL dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,"pinta pengacara di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH MH dan Nuraeni SH, menuntut Aris selama 1 tahun penjara, pada sidang Kamis (8/9/22) lalu. Jaksa menyatakan, jika Aris terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp30 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu terjadi Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, di rumah saksi Junaida alias Cece di Jalan Pemudi Gang Sekolah Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Berawal ketika Juli Pranata alias Pran, ingin mengurus SKGR atas nama Iin Sundari kepada terdakwa selaku Lurah Tirta Siak. Saat itu, terdakwa meminta uang pengurusan sebesar Rp5 juta.
Karena merasa keberatan, Pran meminta agat terdakwa mengurangi biaya pengurusan SKGR itu. Hingga disepakati biaya menjadi Rp3 juta.
Selanjutnya, atas arahan terdakwa uang itu diserahkan Frans melalui Junaida alias Cece, orang kepercayaan terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi saat berada di Jalan Cempaka.nor
No Comment to " Sidang Suap SKGR, Eks Lurah Tirta Siak Minta Bebas "