• Korupsi Dana Zakat Rp190 Juta, Staf Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 26 September 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zulfikar, staf pengumpul dana zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai ini, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun 6 bulan (1,5) penjara, karena terbukti melakukan korupsi dana zakat  di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai sebesar Rp190.283.330.


    Majelis hakim yang dipimpin H Effendi SH dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang Senin (26/9/22) petang menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"kata hakim.



    Hakim juga menghukum terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.


    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp140.282.330, karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp50 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa langsung menerimanya. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH dan Antonius SH MH masih menyatakan pikir-pikir.


    Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar selama 2 tahun penjara.



    Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut berawal, ketika adanya pergantian kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai pada akhir tahun 2018. Memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut, terdakwa yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai langsung bergerak dengan mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN dilingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi tersangka dengan alasan pergantian pengurusan.




    Tersangka yang sebelumnya memang betugas sebagai petugas pungut dana Baznas sesuai SK Wali Kota Dumai, membuat Bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Kendati terdakwa  merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. 




    Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai agar mau mengalihkan dana zakat ke rekening pribadinya, terdakwa lantas membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Dimana terdakwa memalsukan tanda tangan ketua Baznas Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.  




    Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta, sehingga kerugian mencapai sekitar Rp190 juta lebih.




    Setiap bulannya dana zakat yang terkumpul dari gaji ASN di RSUD Dumai berkisar antara Rp8-10 juta. Kemudian, selama 23 bulan tersebut mengalir langsung ke rekening terdakwa.




    Kasus ini terungkap ketika Baznas Kota Dumai melakukan kros cek pungutan zakat di Kota Dumai. Namun setelah melakukan kros cek ternyata dana zakat RSUD Dumai selama 2019 hingga November 2020 tidak masuk ke rekening Baznas Dumai.  




    Untuk memastikan Zakat tersebut, Baznas Dumai mempertanyakan permasalahan zakat tersebut ke RSUD Dumai dan mendapatkan titik terang kalau dana zakat RSUD Dumai yang selama periode tersebut disalurkan ke rekening tersangka sesuai  permintaan tersangka tersebut masuk ke rekening tersangka tidak disalurkan kembali ke Baznas Dumai, lanjut Kajari. Dari pengakuan tersangka uang zakat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan diakui tersangka semua perbuatannya tersebut dan dilakukan sendirian.nor 

  • No Comment to " Korupsi Dana Zakat Rp190 Juta, Staf Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com