KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) senilai Rp411 juta lebih, di Penghulu Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Hendri Saidirman dan M Idris Daud, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun penjara.
Vonis majelis hakim yang dipimpin H Effendi SH dengan dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH itu, dibacakan pada sidang Jumat (30/9/22) siang. Hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukium terdakwa Hendri Saidirman dan M Idris Daud, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,"kata hakim Effendi.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membauyar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Muhammad Yunus Pane SH MH, Andrison SH, Khairil Ahmad SH MH, Erwin Suprapto, SHI dan Donny Reffa Putra SH menyatakan pikir-pikir."Kami pikir-pikir Yang Mulia,"kata Pane.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdianto SH. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.
Sebelumnya JPU Herdianto SH menuntut kedua terdakwa M Idris dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Kemudian denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara terdakwa Hendri Saidirman dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan. Kemudian, menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa pada bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 silam. Berawal ketika Kepenghuluan Panipahan Laut mendapatkan anggaran APBKep senilai Rp3.288.211.371.
Anggaran itu seyogianya digunakan untuk membangun kegiatan fisik di kepenghuluan. Namun selaku penghulu Hendri menunjuk terdakwa Idris Daud yang juga orang tua kandungnya itu, untuk melaksanakan tiga kegiatan fisik.
Namun pembangunan fisik pada Kepanghuluan Panipahan Laut itu, tidak sesuai dengan RAB dan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terjadi ketekoran kas. Untuk pelaksanaan 3 paket pekerjaan pembuatan body jalan itu, terdakwa Hendri menyerahkan seluruh uang anggaran pembangunan kepada Idris.
Kedua terdakwa membuat pelaksanaan pekerjaan adalah dengan metode swakelola (manual) menggunakan cangkul dengan membayar upah kepada masyarakat lokal. Namun dalam kenyataanya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator.
Terdakwa Idris membuat kwitansi tidak sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran. Misalnya, untuk kegiatan pembuatan bodi Jalan Sepakat yang dikerjakan saksi Fendi sebesar Rp60 juta, dibuatnya kwitansi pengeluaran sebesar Rp144 juta.
Demikian juga dua kegiatan fisik lainnya. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh audit Inspektorat Rokan Hilir ditemukan keugian negara sebesar Rp411.353.359.nor
No Comment to " Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi APBKep Panipahan Rohil Rp411 Juta Setahun Penjara "