• Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Bengkalis Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp2,9 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 01 Agustus 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dani Syofian (57) dan Rahyuna Indra (54), selaku Sekretaris dan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, didakwa melakukan korupsi penyelewengan dana hibah untuk Pilkada Bupati periode 2015-2020 senilai Rp2,9 miliar.


    Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal SH ini digelar, Senin (1/8/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH.



    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Temuan itu akibat tidak adanya SPj dalam penggunaan anggaran dana hibah itu.


    Berawal dari Panwaslu mendapatkan dana hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp5.251.930.000. Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dan persiapan Pilkada Bupati periode 2015-2020.


    Secara garis besar, ada delapan item kegiatan diantaranya, belanja Panwas Bengkalis, Belanja Panwas Kecamatan, program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM, program sosialisasi dam publikasi pengawasan Pemilukada. Kemudian, program fasilitas pengawsan pemilu di tingkat kelurahan, Raker/Bimtek pengawasan PPL dan PTPS, program pengawasan Pemolikada dan Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu.


    Namun dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran miliaran itu. Setidaknya Rp2,9 miliar anggaran dana hibah Panwaslu itu tidak menggunakan surat pertanggungjawaban (SPj).


    Atas dakwaan jaksa itu, lalu hakim Dahlan menanyakan kepada kedua terdakwa apakah mengerti atau tidak atas dakwaan jaksa."Mengerti Yang Mulia,"kata Dani.


    Selanjutnya, hakim juga menanyakan apakah kedua terdakwa keberatan atas dakwaan JPU itu."Tidak keberatan Yang Mulia,"jawab keduanya.


    Karena kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan-red), hakim kemudian melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. Hakim menunda sidang satu pekan mendatang dan memimta jaksa untuk menghadirkan saksi ke pengadilan.nor




  • No Comment to " Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Bengkalis Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp2,9 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com