KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas vonis terhadap Syafri Harto terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial L. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) non aktif itu, divonis bebas oleh MA.
Dody Fernando SH selaku kuasa hukum Syafri Harto membenarkan ditolaknya kasasi yang diajukan JPU itu. Pihaknya menyambut baik putusan MA itu.
"Alhamdulillahirobbilalamin, kami ucapkan atas rahmat yang diberikan Allah. Sehingga putusan perkara Pak Syafri Harto di tingkat kasasi tetap membebaskan Pak Syafri Harto,"kata Dody, Kamis (11/8/22).
Dody menilai, ditolaknya kasasi JPU oleh MA yang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ke depan, Dody meminta harkat dan martabat Syafri Harto di masyarakat dipulihkan. Dia juga meminta pihak Unri mengembalikan kedudukan Syafri Harto seperti semula memberikan hak pria bergelar Doktor itu.
"Dengan putusan Mahkamah Agung ini sudah memperjelas bahwa Pak Syafri Harto tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah," tutur Dody.
Syafri Harto sebelumnya didakwa melakukan dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L. Tindakan asusila dilakukan ketika korban sedang bimbingan skripsi di ruang kerja dekan tersebut.
Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syafri Harto divonis bebas. Majelis Hakim yang diketuai Estiono, Rabu (30/3/2022), menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan sebagaimana dakwaan JPU.
Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke MA. Perkara teregister dengan nomor 786 K/Pid/2022. Majelis hakim yang memeriksa perkara, terdiri dari DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, dan Sri Murwahyuni SH MH dengan Panitera Pengganti Bayuardi SH MH.
Hasilnya, majelis hakim MA dikabarkan pada Selasa(9/8/2022), menolak kasasi JPU tersebut pada "Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya.
Seorang anggota Tim JPU, Syafril, yang dikonfirmasi terkait putusan kasasi itu mengaku belum menerima salinan putusan perkara itu dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kami, tim JPU belum menerima laporan resmi dari pengadilan. Kami juga belum mendengar tentang putusan kasasi tersebut,"sebut Syafril.
Hal senada juga disampaikan JPU, Zulham Pardamean Pane. "Belum menerima salinan putusan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu.
Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara. JPU juga menuntutnya agar membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap L. Korban membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
Kasus ini, awalnya dilaporkan korban ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, penanganan kasus diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.nor
No Comment to " MA Vonis Bebas Syafri Harto, Pengacara: Alhamdulillah.... "