KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran (TA) 2019-2020, Senin (1/8/22) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, dua terdakwa akan segera diadili. Diantaranya, Kepala Desa (Kades) Titi Akar Sukarto dan Bendaharanya Sugini.
Berkas perkara ini dilimpahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal SH. Berkas perkara sebanyak dua bundel itu diserahkan ke perugas PTSP PN Pekanbaru.
"Kami melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020. Kedua terdakwa yakni Kadesnya Sukarto dan Bendaharanya Sugini,"kata Nofrizal.
Setelah berkas ini dilimpahkan papar Nofrizal, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan PN Pekanbaru. Termasuk penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Untuk diketahui, dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020. Saat itu dua tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.
Setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp800 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana..nor
No Comment to " Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Titi Akar Segera Diadili "