• Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di UIN Suska

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 Agustus 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menetapkan tersangka dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska).


     Saat ini, Korps Adhyaksa masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.


    Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5) kemarin. Penanganan perkara dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.


    Dalam perjalanan perkaranya, Penyidik mengajukan permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Itu dilakukan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.


    "UIN, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (25/8/2022).



    Adanya hasil audit ini diyakini untuk penetapan tersangka. Pasalnya, adanya kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pasal yang akan disangkakan dalam perkara tersebut.


    "Belum (penetapan tersangka," pungkas Bambang Heripurwanto.


    Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Diantaranya, Akhmad Mujahidin.


    Mantan Rektor UIN Suska Riau itu tak cuma sekali diperiksa. Teranyar, dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu (29/6/2022) lalu.hrc/nor

  • No Comment to " Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di UIN Suska "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com