• Kejagung Tetapkan Pengacara PT Palma Satu sebagai Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 Agustus 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan DFS, pengacara PT Palma Satu sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.


    "Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (25/8/2022).


    Dikatakan Ketut, DFS disangkakan terlibat perkara dugaan korupsi. Yakni berupa dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.


    "Diduga melakukan obstruction of justice, yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru," sebut Ketut.


    Sebelum penetapan tersangka, DFS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Ketut, DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.


    "Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ketut.


    Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan. Yaitu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022."Tersangka DFS di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022," pungkas Ketut.ck/nor

  • No Comment to " Kejagung Tetapkan Pengacara PT Palma Satu sebagai Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com