KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura akan melaksanakan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kilometer 8 Desa Dayun, Rabu (3/8/22) besok. Eksekusi lahan ini atas permohonan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemilik izin, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht-red).
Rencana pelaksanaan constatering dan eksekusi ini diungkapkan oleh Humas PN Siak Mega Mahardika SH. Menurutnya, eksekusi ini adalah perintah Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DSI melawan PT Karya Dayun (Tergugat-red).
"Pada amar putusan itu disebutkan, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh TergugatT untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut. Kemudian, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada Penggugat (PT DSI), segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000.000 kepada tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pebayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum,"tegas Mega, Selasa (2/8/22).
Mega memaparkan, bahwa lahan yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik masyarakat. arena lahan tersebut merupakan kawasan perizinan dari PT DSI berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998. Sedangkan untuk Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di atas kawasan perizinan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan amar putusan tersebut.
Menurutnya, perkara antara Indriyani mok lawan PT DSI dan PT Karya Dayun adalah perkara bantahan terhadap sita eksekusi. Sebagaimana perkara nomor 60/Pdt.Bth/2021 bukan perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen atau perkara lingkungan hidup.
"Sehingga berita tentang "DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari Indriyani Mok CS telah mengirimkan surat keberatan ke PN Siak sebanyak dua kali yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan pada Jum'at 29 Juli 2022, tidak dalam kapasitas untuk itu. Pengurus LSM dapat menjadi kuasa hukum sebatas pada perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen, dan perkara lingkungan hidup, untuk itu Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak perlu menanggapi surat keberatan yang disampaikan oleh DPP LSM Perisai Riau untuk menghindari agar permasalahan tidak semakin meluas,"paparnya lagi.
Dia menjelaskan, bahwa putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/2011/PTUN Pbr tanggal 23 April 2012 gugatan PT DSI dikabulkan untuk sebagian. Kemudian dengan putusan tingkat banding Nomor 101/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 11 September 2012 putusan tersebut
dibatalkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Setelah itu, dengan putusan tingkat kasasi Nomor 33 K/TUN/2013 tanggal 26 Maret 2013 permohonan kasasi ditolak, yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima. Terakhir dengan putusan peninjauan kembali nomor 198 PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali, yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya tidak ada putusan yang membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang merupakan kawasan perizinan dari PT. Duta Swakarya Indah dan merupakan objek eksekusi berupa lahan/tanah seluas kurang lebih 1.300 hektar,"ulasnya.
Masih papar Mega, terkait surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tanggal 23 November 2016 yang menyatakan “Lahan PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan sita eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Sehingga objek yang akan diukur tidak jelas.
"Sebagaimana tercantum dala amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berbunyi, menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di Km.8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT DSI (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998. Sehingga objek sita eksekusi tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas nama PT Karya Dayun dan semakin mempertegas bahwa objek tersebut merupakan kawasan perizinan PT DSI,"tuturnya.
Oleh karena itu dia mengharapkan, tidak ada penafsiran terhadap putusan pengadilan atau Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelaksaan eksekusi tersebut, maka pihak-pihak yang dimaksud dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada pokoknya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang,"tutupnya.rls/nor
No Comment to " Inkrah, PN Siak Akan Eksekusi Lahan PT DSI Besok "