KORANRIAU.co,PEKANBARU- Baru bebas delapan bulan dari menjalani hukuman sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu,, Irwinsyah (33), kembali diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis karena kasus yang sama.
Residivis sudah dua kali mendekam di penjara itu, diamankan polisi di Jalan Pahlawan Desa Pangkalan Batang, Senin (22/8/22) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas juga menyita barang bukti 3 paket di duga sabu-sabu berat kotor 1,50 gram, 3 plastik pek sisa sabu, kaca pirek, sendok, gunting press dan biasa, bong, dua unit Ponsel serta uang Rp365 ribu.
Tersangka yang bekerja sebagai seorang petani itu diamankan petugas tanpa perlawanan setelah diperoleh informasi sudah meresahkan masyarakat karena diduga kembali "bisnis" barang haram edar di wilayah itu.
"Kemudian setelah diamankan, penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti. Tersangka ini juga baru keluar dari Lapas Bengkalis delapan bulan lalu," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, S.E saat dikonfirmasi riauterkini.com, Kamis (25/8/22).
Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari A. Dilakukan pemeriksaan urine, dan hasilnya positif mengandung metafetamine.rtc/nor
No Comment to " Baru Bebas, Pengedar Sabu Ini Kembali Ditangkap Polres Bengkalis "