Berkas P-21, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman Segera Diadili
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, segera menjalani persidangan. Ini menyusul berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21).
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain tersangka juga dilimpahkan barang bukti.
"Hari ini, tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersebut ke JPU pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).
Untuk Surya Darmadi, kata Ketut, proses tahap II dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Raja Thamsir Rachman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Terhadap para tersangka, juga dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan.
Ketut menjelaskan, Surya Darmadi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu," kata Ketut.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya disampaikan ada perubahan nilai kerugian sebesar Rp78 triliun yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 triliun.
Disebutkan Ketut, lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar hektare.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp4,9 triliun, dan perhitungan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp99,2 Triliun.
"Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar," pungkas Ketut.
Pada kasus korupsi, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).nor