KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sri Rohana alias Hui Ting warga Jalan Tanjung Datuk ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (4/7/22). Wanita keturunan ini menjadi terdakwa karena tidak memiliki izin produksi dan edar kosmetik di perusahaannya CV HT.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH dengan dibantu dua hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama SH MH dan Andry Simbolon SH MH ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Ananda Hermila SH. Keduanya saksi yakni Ilham Nur dan Hary Saputra dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau.
Hakim Dahlan sempat menanyakan kepada terdakwa terkait izin produksi maupun edar kosmetik dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kepada hakim, Hui Ting mengaku dia hanya memiliki surat penyuluhan dari BPOM.
Jawaban Hui Ting yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Riau itu, sempat membuat hakim Dahlan kesal. Pasalnya, surat penyuluhan dari BPOM itu sifatnya hanya memberikan penjelasan terkait tata cara produksi atau edar kosmetik dan bukan izinnya.
"Kalau surat penyuluhan itu beda, bukan surat izin namanya. Ada apa atau tidak saudara miliki izin dari BPOM?"tanya Dahlan lagi.
Setelah dicecar hakim, terdakwa akhirnya mengakuinya."Kalau itu belum Pak,"ujarnya.
JPU Ananda Hermila dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini sejak tahun 2014 hingga Februari tahun 2022 bertempat di Ruko Jalan Tanjung Datuk Nomor 79 KecamatanLima Puluh, Kota Pekanbaru. Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Berawal pada bulan Desember 2014, terdakwa mendirikan CV HT yang terdaftar dalam usaha perdagangan alat tulis kantor. Terdakwa juga menggunakan CV HT tersebut untuk melakukan usaha memproduksi dan menjual barang-barang farmasi atau kosmetik.
Selanjutnya terdakwa di Ruko itu dijadikannya sebagai kantor dan tempat memproduksi serta memperdagangkan barang-barang farmasi atau kosmetik merek HT. Adapun barang-barang farmasi dan kosmetik yang terdakwa produksi dan jual terdiri dari 2 macam produk yaitu, produk cairan kebersihan dan kosmetik.
Untuk produk cairan kebersihan ada 7 merek diantaranya, HT Flies Out (cairan pengusir lalat dengan aroma serai), HT Anti Bacteria, HT Fabric Softener (pewangi pakaian), HT Diswashing Liquid (Cairan cuci piring). Lalu, HT Foot Cleaner (cairan pembersih lantai), HT Hand Soap Liquid (cairan sabun mandi) dan HT Body wash 3 in 1 (cairan sabun mandi dan shampoo).
"Sedangkan untuk produk kosmetik ada tiga merek. Diantaranya, Masker rambut dengan merk Secret Mask ukuran 200 ml, Shampoo dengan merk Secret Mask ukuran 200 ml dan Serum rambut dengan merk Secret Mask ukuran 100 ml,"terangnya.
Kedua jenis produk tersebut, terdakwa melakukan pengolahan sendiri dalam memproduksi seluruh produk tersebut. Terdakwa melakukan pengolahan bahan-bahan produk tersebut hanya berdasarkan pengalaman kerjanya saat di Malaysia.
"Terdakwa belum memiliki sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) sebagai persyaratan dalam melakukan pembuatan produk farmasi atau kosmetik. Dan produk-produk hasil produksi yang terdakwa peroleh, tidak pernah terdakwa lakukan pemeriksaan secara laboratorium sebelum melakukan peredaran atau penjualan,"papar Jaksa.
Selain itu, produk-produk hasil produksi perusahaan terdakwa belum memiliki izin edar untuk diperjual belikan.
Terdakwa menjual produk cairan kebersihan tanpa izin edar dengan cara menjual langsung kepada Konsumen dengan diantarkan ke alamat yang pembayarannya dilakukan secara cash atau transfer via rekening milik terdakwa. Sementara produk kosmetik, terdakwa menjual langsung atau melalui online
"Dari menjual Kosmetik tanpa izin edar itu, terdakwa memperoleh keuntungan lebih kurang Rp5,5 juta. Terdakwa sudah mengetahui tidak boleh menjual Kosmetik tanpa izin edar,"sebut jaksa.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 197 Junco Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a , f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.nor
No Comment to " Terdakwa Hui Ting Akui tak Ada Izin Produksi dan Edar Kosmetik "