• Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bupati Inhil Ajukan Praperadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 05 Juli 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Indra Muchlis Adnan (IMA), Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.


    IMA ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006 senilai Rp4,2 miliar.


    Gugatan didaftarkan IMA ke Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 21 Juni 2022 dengan nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.


    Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA, selaku pemohon. Sementara pihak termohon, yakni Kejari Inhil.


    Pada petitum permohonan, IMA meminta hakim mengabulkan permohonan dan menyatakan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejari Inhil tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.


    "Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum," bunyi isi salah saru poin dalam petitum permohonan.


    Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, mengatakan sidang perdana telah digelar pada Senin (4/7/2022). Agendanya pembacaan surat permohonan keberatan atas penetapan tersangka.


    "Sidang masih berjalan. Hari ini acara sidang (dilanjutkan) jawaban atas keberatan dari IMA, malam duplik,"kata Rini, Selasa (5/7/2022).


    Rini menegaskan pihaknya optimis memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap IMA telah sesuai dengan prosedur. "Sudah ada lebih dari dua alat bukti," kata Rini.


    Sebelumnya, IMA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka, dan dia telah terlebih dahulu ditahan.


    IMA ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/5/2022). Penahanan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.


    "Tersangka IMA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM dan menyalahgunakan keuangan PT GCM bersama-sama Direktur PT GCM, ZI (diperiksa terpisah) dan mengakibatkan kerugikan negara Rp1.168.725.695," jelas Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra, usai penahanan terhadap IMA.


    IMA sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu, ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter.


    GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.


    PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.


    Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.nor


  • No Comment to " Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bupati Inhil Ajukan Praperadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com