• Sidang Kredit Modal Kerja Fiktif BPD Jabar Rp7,2 Miliar Digelar 3 Agustus

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 Juli 2022
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang kasus kredit modal kerja fiktif Rp 7,2 miliar dengan terdakwa Direktur CV Palem Gunung Raya (PGR) Arief Budiman (48) selaku debitur Bank BPD Jawa Barat, akan digelar pada Rabu (3/8/22) mendatang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Humas PN Pekanbaru Andry Simbolon SH MH mnegatakan, jika jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkaranya beberapa waktu lalu."Sidang dengan terdakwa Arief Budiman digelar tanggal 3 Agustus mendatang,"kata Andry, Rabu (27/7/22).


    Dia menjelaskan, jika Ketua PN Pekanbaru Dr Dahlan SH MH juga telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Majelis hakim dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dibantu hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH.


    Diketahui, Arief Budiman menjadi terdakwa terkait kasus pemberian kredit modal kerja konstruksi dari pihak bank BPD Jabar dalam hal ini mantan Manajer Bisnis Bank BUMD asal Jawa Barat Indra Osmer ( berkas terpisah-red), dengan jaminan Surat kontrak perintah kerja periode 2015-2018 lalu.


    Pada 18 dan 23 Februari 2015, Arief selaku direktur sejumlah perusahaan mengajukan permohonan kepada pihak bank. Ini untuk mendapat faslitas kredit modal kerja konstruksi bank BPD Jabar cabang Pekanbaru.


    Dalam melakukan pencairan kredit CV PB dan CV PGR diduga menggunakan surat perintah kerja fiktif. Terutama kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singgingi.


    Selanjutnya pencairan kredit modal kerja kontruksi masuk ke rekening giro CV PB dan rekening giro CV PGR. Karena pakai surat perintah kerja fiktif mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB.


    Sedangkan jumlah kerugian berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat kredit macet CV PGR dan CV PB sebesar Rp 7,2 miliar. Di kasus tersebut turut diamankan barang bukti berkas kredit fiktif hingga rekening giro.


    Akubat perbuatannya itu, Arief dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.nor


  • No Comment to " Sidang Kredit Modal Kerja Fiktif BPD Jabar Rp7,2 Miliar Digelar 3 Agustus "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com