KORANRIAU.co,PELALAWAN - Sempat melakukan perlawanan, Abdullah Sani akhirnya berhasil dieksekusi. Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
Dia merupakan terpidana 2 tahun dalam perkara tindak pidana penipuan. Saat perkara bergulir di lembaga peradilan tingkat pertama, yang bersangkutan berstatus tahanan kota.
Perkaranya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1335 K/PID/2021 tanggal 24 November 2021. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan itu, Jaksa berupaya mengeksekusi yang bersangkutan. Hingga akhirnya terpidana bisa diamankan, Senin (25/7).
"Bahwa pada hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap Terpidana Abdullah Sani," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Senin sore.
Dikatakan FA Huzni, dia ditangkap saat berada di Jalan Hangtuan III, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Alamat tersebut diketahui merupakan Kantor Kejari Pelalawan.
Memastikan hal tersebut, FA Huzni membenarkannya. "Iya. Yang bersangkutan datang ke Kantor Kejari Pelalawan, dan langsung diamankan," sebut Kasi Intel.
Tidak diketahui apa tujuan yang bersangkutan datang. Tidak menyia-nyiakan kesempatan, Jaksa langsung mengamankannya dan dibantu pihak kepolisian.
Saat ditanyakan, apakah saat ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan, FA Huzni membenarkannya. Namun dengan kesigapan petugas, dia bisa digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Pekanbaru.hrc/nor
No Comment to " Oknum LSM di Pelalawan Ini Melawan Saat Dieksekusi Jaksa "