KORANRIAU.co- Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua agar tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau 'karangan bebas'.
Tim pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein mengatakan pendapat atau informasi yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/7).
Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.
Patra juga meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara, tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.cnnindonesia/nor
No Comment to " Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Buka Suara soal Kasus Brigadir J "