• KPK Bungkam soal Desakan Usut Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Pintauli

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 Juli 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam terhadap desakan sejumlah pihak yang menuntut agar lembaga antirasuah itu mengusut dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.


    CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk meminta respons terkait desakan tersebut, tetapi mereka belum memberikan respons.


    Melalui keterangan tertulis, Ali hanya menerangkan perihal tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan alasan sidang etik Lili dinyatakan gugur.


    Ia menjelaskan Dewas hanya mempunyai tugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, bukan terkait tindak pidana.


    Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 37 B ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).


    "Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK, namun dugaan pelanggaran etik," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).


    Ia pun menyatakan alasan Dewas tidak melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Berdasarkan UU KPK, Dewas hanya bisa menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik setiap insan komisi yang berstatus aktif.


    "Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," tutur Ali.


    Adapun sejumlah pihak ramai-ramai mendesak agar dugaan penerimaan gratifikasi Lili berupa akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022 diusut penegak hukum, termasuk KPK.


    Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti meminta KPK tidak diam saja terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Lili dari PT Pertamina. Ia menantang lembaga antirasuah itu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.


    "Harusnya kalau KPK-nya masih baik, seharusnya dugaan gratifikasi bisa dikejar ke Pertamina yang memberikan ke LPS [Lili Pintauli Siregar]. Jadi, masuk ranah pidana," kata Bivitri, Selasa (12/7).


    Namun, menurut Bivitri, KPK cenderung melindungi Lili sebagai Wakil Ketua KPK. Apalagi, kasus tersebut berkaitan dengan PT Pertamina.


    "Yang juga bisa diduga tidak mau diutak-atik oleh KPK," sambungnya.


    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat dihentikannya sidang etik tak serta merta membuat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi Lili tidak bisa diusut.


    Ia mengatakan Dewas KPK bisa meneruskan bukti-bukti awal yang ada ke penegak hukum.


    "Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," ucap Kurnia.


    ICW, lanjut Kurnia, juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lili.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPK Bungkam soal Desakan Usut Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Pintauli "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com