• Korupsi Rp401,5 Juta, Eks Pejabat Disdukcapil Rohil Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Juli 2022
    A- A+
    Foto: Sidang dugaan korupsi Disdukcapil Rohil.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tina Kumala Sari, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (4/7/22). Wanita ini didakwa melakukan korupsi dana kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan nonfisik senilai Rp401.500.000.


    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herdianto SH ini, dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujayoyama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting  SH MH dan Yanuar Anadi SH MH MKn. Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Bagan Siapiapi.




    Sebelum sidang, hakim Yuli sempat mempertanyakan kepada terdakwa karena tidak didampingi Penasehat Hukum (PH). Apalagi, ancaman hukuman perkara korupsi ini, mengharuskan terdakwa didampingi oleh PH.


    Hakim kemudian menawarkan terdakwa untuk didampingi PH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Pekanbaru."Apakah saudari terdakwa bersedia didampingi penasehat hukum dari Posbakum?"tanya hakim Yuli.


    Tawaran hakim itu, langsung diterima terdakwa."Bersedia yang Mulia,"jawabnya.


    JPU Herdianto dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa ini terjadi sekira pada bulan Januari sampai bulan Oktober tahun 2020 lalu. Ketika itu, terdakwa menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK nonfisik) dengan pagu anggaran sebesar Rp 667.615.000.


    "Kegiatan tersebut terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (perangkat kepenghuluan). Kemudian, belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi,"kata Herdianto.


    Disebutkan, proses pencairan dana dalam kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebanyak 5 tahap oleh terdakwa. Pada bulan Juli 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dan untuk pembayaran Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan pembayaran SPPD sebesar Rp30.619.500.


    "Pada bulan September 2020 Terdakwa mengajukan pencairan dan untuk biaya transportasi, biaya makan minum rapat dan SPPD sebesar Rp9.851.000. Namun untuk biaya transportasi tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada peserta, kemudian untuk kelengkapan SPJ terdakwa menirukan tanda tangan para peserta tersebut,"tegas jaksa.


    Lalu, November 2020 terdakwa mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan SPPD sebesar Rp87.614.500. pada bulan Agustus 2020 terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Pegawai tidak tetap sebesar Rp344.400.000.


    Terakhir, pada bulan Desember 2020 terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Honorarium Tenaga Administrasi sebesar Rp 192.000.000. Untuk melakukan pencairan dana, terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara (saksi Rita-red).


    Setelah dana tersebut dicairkan sambung JPU, kemudian Rita menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa. Untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp464 juta, untuk 150 staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp2,9 juta.


    "Namun terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 orang. Sedangkan 83 orang staf Kepenghuluan dibayarkan terdakwa, namun tidak sesuai jumlah,"ulas JPU. 


    Bahwa untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) itu papar JPU, terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan. Sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.


    "Akibat perbuatan terdakwa itu, menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp401.500.000. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,"sebut JPU.


    Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa Tika tidak merasa keberatan. Hakim Yuli kemudian menunda sidang hingga Jumat (15/7/22) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.nor 








  • No Comment to " Korupsi Rp401,5 Juta, Eks Pejabat Disdukcapil Rohil Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com