KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) senilai Rp411 juta lebih dengan terdakwa Penghulu Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Hendri Saidirman dan M Idris Daud, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (11/7/22).
Sidang ini dipimpin majelis hakim H Effendi SH dengan dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH. Sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Muhammad Yunus Pane SH, dkk
Agenda sidang yakni, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Herdianto SH. Kali ini, Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ahmad Bacan yang menjadi saksi.
Kepada hakim, Ahmad mengakui jika tandatangannya dipalsukan untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahunan Kepenghuluan untuk empat kegiatan yang dilakukan kedua terdakwa. Tanda tangan itu dilakukan saat saksi menemani orang tuanya yang sedang sakit.
"Saat itu, Ketua TPK Pak Azhari menghubungi saya. Dia mengatakan izin untuk menirukan tanda tangan saya dalam SPJ,"katanya yang mengikuti sidang secara virtual dari Kejari Rohil.
Ahmad mengakui, ada 10 kegiatan yang dibuat LPJ-nya oleh terdakwa dan hanya 4 kegiatan yang dia ketahui."Enam lainnya saya tidak tau,"terangnya.
Empat kegiatan itu lanjut Ahmadi diantaranya, kegiatan pekerjaan pembangunan Body Jalan Bersama, Pembuatan Body Jalan Sepakat menembus poros. Kemudian kegiatan semenisasi jalan sekolah dan lainnya.
Saksi Ahmad mengakui, jika kegiatan yang dilakukan terdakwa itu dilakukan secara manual alias dengan alat seadanya. Bukan dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator seperti yang dibuat dalam LPJ tahunan.
Untuk diketahui, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa pada bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 silam. Berawal ketika Kepenghuluan Panipahan Laut mendapatkan anggaran APBKep senilai Rp3.288.211.371.
Anggaran itu seyogianya digunakan untuk membangun kegiatan fisik di kepenghuluan. Namun selaku penghulu Hendri menunjuk terdakwa Idris Daud yang juga orang tua kandungnya itu, untuk melaksanakan tiga kegiatan fisik.
Namun pembangunan fisik pada Kepanghuluan Panipahan Laut itu, tidak sesuai dengan RAB dan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terjadi ketekoran kas. Untuk pelaksanaan 3 paket pekerjaan pembuatan body jalan itu, terdakwa Hendri menyerahkan seluruh uang anggaran pembangunan kepada Idris.
Kedua terdakwa membuat pelaksanaan pekerjaan adalah dengan metode swakelola (manual) menggunakan cangkul dengan membayar upah kepada masyarakat lokal. Namun dalam kenyataanya pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator.
Terdakwa Idris membuat kwitansi tidak sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran. Misalnya, untuk kegiatan pembuatan bodi Jalan Sepakat yang dikerjakan saksi Fendi sebesar Rp60 juta, dibuatnya kwitansi pengeluaran sebesar Rp144 juta.
Demikian juga dua kegiatan fisik lainnya. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh audit Inspektorat Rokan Hilir ditemukan keugian negara sebesar Rp411.353.359.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.nor
No Comment to " Korupsi Penghulu Panipahan Rp411 Juta, Bendahara Akui Tandatangannya Dipalsukan "