KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan penyidikan ulang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri senilai Rp4,2 miliar guna menjerat Indra Muchlis Adnan. Dalam waktu dekat, Korps Adhyaksa itu akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Indra Muchlis sebelumnya menyandang status tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Penetapan itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil.
Tidak terima, mantan Bupati Inhil itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Gugatan didaftarkan pada Selasa (21/7) dengan Nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh. Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis selaku Pemohon dan Kejari Inhil selaku Termohon.
Setelah beberapa kali persidangan, pada Senin (11/7) malam, akhirnya hakim menyatakan kalau penetapan tersangka tersebut tidak sah. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi.
Atas hal itu, hakim memerintahkan Jaksa mengeluarkan Indra Muchlis Adnan dari tahanan. "Putusan praperadilan bukan akhir segalanya," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (12/7).
Tim penyidik, kata Raharjo, akan menelaah putusan praperadilan tersebut. Dimungkinkan, penyidik akan kembali melakukan penyidikan ulang terhadap Indra Muchlis Adnan.
"Penyidikan akan menerbitkan SP (surat perintah,red) penyidikan," tegas Raharjo.nor
No Comment to " Kejari Inhil Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Indra Muchlis "