• Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Pengedar 81 Kilo Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 06 Juli 2022
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pengedar 81 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu, Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana, Rabu (6/7/22).





    Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dengan hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Daniel Ronald SH MHum menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Vonis hakim ini, juga sama (conform-red) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ananda Hermila SH."Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Asmahdi alias Ayah dan terdakwa Hasnah alias Ana,"kata Dahlan.


    Atas vonis hakim itu, tidak terlihat raut wajah terkejut atau menyesal dari kedua terdakwa. Kemudian, melalui kuasa hukumnya Pesta Fredick SH menyatakan pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari bagu kedua terdakwa menentukan sikap menerima atau banding.


    Bagi hakim Dahlan, ini merupakan kelima kalinya dia menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus Narkotika sejak menjabat 1 tahun sebagai Ketua PN Pekanbaru. Kemarin, Selasa (5/7/22) Dahlan juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dewi ER sindikat peredaran sabu-sabu.


    Untuk diketahuui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Bulan Oktober 2021 lalu. Asmadi pertama kali ditangkap di sebuah showroom mobil yang terletak di Jalan HR Subrantas Kota Pekanbaru. Sementara Hasnah ditangkap Kamar 106 Hotel Citismart Bandara yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution.




    Berawal, ketika terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, tiba-tiba Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi terdakwa meminta nomor handphone yang lain. Lalu Asmahdi mengirimkan nomor handphone miliknya ke Abu.




    Selanjutnya, Asmahdi dihubungi oleh orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu kedua terdakwa membawanya ke rumah.




    Setelah itu, narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus tersebut, terdakwa simpan di dalam kardus rokok Chief. Dari 50  bungkus sabu tersebut sudah 18 bungkus Terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli), atas perintah Abu.




    Kemudian, Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Abu untuk sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian kedua mebawa ke rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.




    Lalu, sabu sebanyak 50 bungkus tersebut terdakwa simpan sebanyak 16 bungkus di dalam kardus magic com Yong Ma, sebanyak 5 bungkus di dalam plastik keresek warna biru dan sisanya sebanyak 29 bungkus di dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru. Dari 50 bungkus narkotika jenis sabu tersebut sudah sebanyak 1 bungkus terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli) atas perintah Abu.




    Hingga akhirnya, Tim Ditresnarkoba yang mendapatkan informasi masyarakat, berhasil terdakwa Asmahdi ketika sedang berada di sebuah showroom mobil yang terletak di Jalan HR Subrantas. Lalu, polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa di Jalan Swadaya Gang Potlot Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.




    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu. Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hasnah di Hotel Citismart Bandara Jalan Kaharudin Nasution. 




    Kemudian, polisi membawa Hasnah ke rumah kontrakkannya di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Tampan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu yang disimapan dalam tas ransel warna hitam biru.




    Kemudian, taswarna hitam biru didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kardus magic com Yong Ma didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu.




    Lalu, 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik keresek warna biru didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu.nor


  • No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Pengedar 81 Kilo Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com