KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah merampungkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung. Berkas tersebut pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepastian telah dilimpahkannya berkas perkara itu dikatakan Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra."Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada hari Senin (11/7/22) kemarin,"katanya, Rabu (13/7/22).
Saat ini, kata Haza, Tim JPU tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para hakim itu selanjutnya menetapkan jadwal sidang perdana.
"Masih menunggu penetapan jadwal sidang,"sebutnya.
Adapun 4 tersangka dalam perkara ini adalah, Edi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Hendra Danu Kusuma selalu Konsultan Pengawas dari PT Timba Sagara. Ketiganya telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan pada Kamis (2/6/22) lalu.
Tersangka lainnya adalah Eby Suherly. Dia merupakan Kontraktor pelaksana proyek tersebut dari CV Khalaf Abadi.
Berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya, Eby sempat menyandang status buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia akhirnya menyerahkan diri dan dijebloskan ke tahanan pada pada Rabu (15/6/22).
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung ini terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019 lalu. Adapun anggarannya sebesar Rp5.232.000.000 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.
Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.nor
No Comment to " Berkas Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskemas Pulau Burung Inhil Dilimpahkan Ke Pengadilani "