KORANRIAU.co,PEKANBARU- Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Riki Hariansyah mengaku telah menerima uang dari mantan Gubernur Riau H Annas Maamun sebesar Rp50 juta. Riki yang merupakan anak Eks Bupati Siak H Arwin AS ini, mengaku uang itu untuk pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015.
Pengakuan Riki itu disampaikannya saat menjadi saksi sidang dugaan suap pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan APBD 2015 sebesar Rp1,010 miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Riau H Annas Maamun, Rabu (29/6/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketika itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dipimpin Yoga Pratomo SH mempertanyakan berapa uang didapat Riki.
"Rp50 juta Pak. Uang itu saya terima dari Kirjauhari (rekan sesama anggota dewan-red),"katanya.
Riki menyampaikan, uang itu diterimanya dari Kirjauhari dalam bentuk tunai. Jumlah itu diketahuinya setelah membuka bungkusan kontong plastik kresek setibanya di rumah.
Lalu JPU melanjutkan pertanyaannya soal apakah jumlah Rp50 juta itu memang sesuai kesepakatan. Riki mengiyakan pertanyaan tersebut.
Riki juga menyebutkan, jika uang Rp50 juta itu telah dikembalikannya ke KPK. Uang itu dikembalikan, pasca Annas Maamun kena OTT oleh KPK.
Ketika ditanya mengapa dirinya mendapat sampai Rp50 juta, Riki mengaku tidak tahu. Pasalnya, Riki yang juga ditugasi Kirjauhari untuk menyerahkan uang kepada 21 Anggota DPRD Riau lainnya.
Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH sempat mencerca pertanyaan kepada Riki, jika terdakwa Annas Maamun tidak memberikan uang kepada 21 Anggota DPRD Riau itu, apakah RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 tetap disahkan atau tidak. Awalnya, Riki sempat menjawab tidak tau.
"Jujur saja saudara. Karena adanya uang dari Gubernur itulah, maka kalian Anggota Dewan mau mengesahkannya kan?"tanya Dahlan.
Setelah didesak begitu, Riki pun jujur juga."Iya yang Mulia,"tuturnya.
"Gitulah (jujur-red). Nggak mungkin kalau nggak ada yang kalian terima, mau disahkan,"kesal hakim.
Demikian juga soal prosedur pengesahan yang memakan waktu sangat singkat yakni hanya dalam satu pekan, juga menjadi perhatian hakim. Lalu hakim menanyakan apakah ada tahapan yang tidak dilalui oleh para wakil rakyat itu, sehingga 'cepat kilat' mengesahkan RAPBD dan APBD itu.
"Memang ada Yang Mulia. Idealnya proses pengesahan itu 2 sampai 3 bulan,"jelas Riki.
Saksi lainnya yakni Gumpita yang mengaku mendapat uang Rp10 juta. Anggota DPRD Riau itu menerima uang dari Riki Hariansyah.
Namun Gumpita mengaku, jika uang itu tidak ada kaitannya dengan pengesahaan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015. Uang itu untuk membantu perjuangan pemekaran Provinsi Riau Pesisir. Dimana, Riki menjabat Sekretaris Pansus Pembentukan Provinsi Riau Pesisir.
"Uang itu saya terima dari Saudara Riki. Katanya untuk membantu pemekaran Riau Pesisir,"sebut Gumpita yang juga diaminkan oleh Riki.
Akan tetapi lanjut Gumpita, uang itu akhirnya dikembalikannya ke KPK. Dia mengaku mengembalikan uang itu atas saran penyidik KPK.
Selain Gumpita, saksi lainnya yakni Solihin yang mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta. Solihin yang juga anggota dewan itu menerima uang dari Kirjauhari.
Solihin mengakui, jika uang itu diterimanya untuk pengesahan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015."Saya yang tanyakan langsung ke Kirjauhari,"ulasnya.
Annas Maamun yang dimintai tanggapannya terkait keterangan para saksi itu mengatakan, jika pihaknya memang meminta agar pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015 dipercepat. Alasannya, agar kegiatan pembangunan yang telah disahkan Anggota DPRD Riau itu bisa dikerjakan dan dinikmati masyarakat.
"Kalau cepat disahkan, tentu proyek-proyek itu bisa dinikmati masyarakat secepatnya. Seperti proyek Puskesmas, sekolah dan lainnya,"jawab Annas.nor
No Comment to " Sidang Suap Annas Maamun, Anak Eks Bupati Siak Terima Rp50 Juta "