KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar senilai Rp8,045 miliar, dengan terdakwa Emrizal, selaku Project Manager (PM) PT Gemilang Utama Alen (GUA), kembali digelar Selasa (28/6/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan Ario Utomo SH. Para saksi merupakan kelompok kerja (Pokja) di bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Kampar yakni, Musdar (Ketua), Haris, Yosi Indra, Eka Susandra dan Aprifal selaku anggota Pokja.
Saksi Musdar dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH mengakui, jika dia merasa tajut dan terancam oleh Surya Darmawan (DPO). Pasalnya, Surta merupakan orang dekat Bupati Catur Sugeng.
Tim Kuasa Hukum: Boy Gunawan SH MH, Yuherman SH MH, Kaharmasyah SH MH dan Dede Andreas SH.Saat itu JPU Hendri menanyakan kepada Musdar soal direkomendasikannya PT Gemilang sebagai pemenang proyek. Padahal dari hasil evaluasi dan verifikasi, perusahaan ini tidak layak untuk dimenangkan.
Musdar mengakui, dia dipanggil oleh Surya ke rumahnya pada malam hari. Saat itu, Surya meminta agar Musdar merekomendasikan PT Gemilang sambil menyerahkan dokumen spesifikasi perusahaan.
"Kenapa saksi mau datang ke rumah Surya. Apakah karena saksi takut sama Surya,"tanya Jaksa.
Awalnya Musdar seakan enggan berterus terang. Namun akhirnya dia berkata jujur soal ketakutannya dengan Surya.
"Iya Pak, karena dia orang penting di kampar. Dia orang dekat Bupati Sugeng,"kata Musdar.
Musdar menceritakan, jika keinginan Surya itu tidak dilaksanakannya, maka dia terancam akan dimutasi ke tempat lain. Pasalnya, Musdar pernah dipindahkan oleh Surya karena tidak menuruti keinginannya.
"Saya pernah dipindahkan dua kali Pak. Saya dipindahkan ke kantor kecamatan,"urainya.
Oleh karena tidak ingin dipindahkan lagi jabatannnya, maka Musdar mengaku mengikuti perintah Surya itu. Bahkan untuk verifikasi dan kualifikasi perusahaan PT Gemilang itu, Musdar mengakui banyak spesikasi yang tidak sesuai persyaratan lelang.
"Kenapa saksi tidak menolaknya?kan bisa saksi tidak merekomendasikan perusahaan itu?tanya jaksa lagi. Namun sekali lagi, Musdar menjawab dia merasa takut dengan ancaman Surya itu.
Selain itu, Musdar juga mengakui jika awalnya bukan terdakwa Emrizal yang menjadi kuasa direktur PT Gemilang. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan jaksa, bahwa kuasa direktur adalah Soni Hartawan.
Kemudian, Musdar juga mengakui jika hingga proses evaluasi teknis hanya PT Gemilang dan PT Rajasa yang lolos. Akan tetapi, PT Gemilang bukan perusahaan yang mengajukan penawaran terendah, melainkan PT Rajasa.
Tidak hanya jaksa, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Boy Gunawan SH MH juga mencerca Musdar soal direkendasikannya PT Gemilang oleh Pokja. Sementara diketahui, perusahaan ini tidak memenuhi spesifikasi.
"Untuk apa artinya lagi proses lelang ini. Kalau memang sejak awal sudah diatur PT Gemilang yang akan direkomendasikan,"sebut Boy.
Pertanyaan kuasa hukum terdakwa itu, sempat mmebuat Musdar terdiam sejenak. Hingga akhirnya Musdar kembali menyatakan ketakutannya dengan ancaman Surya akan dipindahkan.
Sementara keterangan empat saksi lainnya selaku anggota Pokja, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses evaluasi dan verfikasi proyek ini oleh Musdar. Mereka juga tidak ada menandatangani berita acara.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2019 silam, bersama-sama dengan Mayusri, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan, Abdul Kadir Jaelani Djumra (dituntut terpisah) dan Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT GUA.
Terdakwa Emrizal selaku Project Manager PT GUA dan Surya Darmawan (DPO) pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 telah bekerja sama meminjam dan menggunakan PT GUA untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar senilai Rp. 48.035.821.000,00,
Sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 tersebut.
Dalam kerjasama tersebut, disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi, sedangkan Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian). Sehingga dalam pelaksanaan fisik dilapangan, personil yang bekerja dilapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Gemilang.
Dimana, yang telah ditetapkan selaku Project Manager adalah Soni Hartaman. Seharusnya pergantian personil tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan atau selaku Pengawas pekerjaan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap itu, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang dan terdakwa Emrizal selaku Project Manager, tidak meyelesaikan pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019.
"Bahkan terdakwa membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak,"ulasnya.
Terhadap kemajuan pekerjaan yang tidak benar lanjutnya, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, telah disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan dan telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai.
Perbuatan terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.045.031.044,14.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.nor
No Comment to " Sidang Korupsi RSUD Bangkinang, Ketua Pokja Ngaku Takut Ancaman 'Orang Dekat' Bupati "