• Sidang Gugatan Tanah, Hakim Dahlan Minta Penggugat Ajukan Bukti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 06 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan sengketa kepemilikan tanah di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, dengan penggugat Ingot Hutasuhut dan Darmiwati (tergugat), kembali digeLar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/6/22).


    Sidang dengan agenda putusan sela ini, dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH. Dalam putusannya, hakin menyatakan jika PN Pekanbaru berhak mengadili perkara gugatan Perdata ini.


    "Menyatakan jika sidang tetap dilanjutkan. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian,"kata Dahlan.


    Selanjutnya, hakim meminta kuasa hukum penggugat Paolo Rossi SH untuk mempersiapkan bukti-bukti surat pada sidang mendatang. Hal yang sama juga akan disiapkan oleh kuasa hukum tergugat Erni Marita SH.


    Usai sidang, Paolo Rossi kepada wartawan pihaknya akan memenuhi permintaan majelis hakim itu."Nanti akan kita siapkan bukti pada sidang mendatang,"jelasnya.


    Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum tergugat Erni Marita. Dia mnegaku, jika pihaknya jauh-jauh hari sudah mempersiapkan bukti surat kepemilikan lahan untuk ditunjukkan ke persidangan. 


    Erni mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut. Melalui sidang pembuktian, pihaknya akan membuktikan jika kliennya adalah pemilik lahan yang sah. Tentu saja berdasarkan alas hak yang mereka miliki.


    "Kalau kita tentu (surat lengkap-red). Apa saja surat yang menguatkan klien kita, akan kita hadirkan,"paparnya.


    Erni menyebutkan, jika surat yang mereka miliki telah teregister di kantor lurah. Selain itu, alas haknya jelas dan prosesnya pun diketahui oleh pejabat yang terdaftar secara hukum yang dinyatakan sah secara legalitasnya.


    "Insya Allah kita optimis. Kalau memang proses peradilan ini tujuannya demi mencapai keadilan dan kebenaran,"harap Erni.


    Untuk diketahui, Ingot mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor perkara : 77/Pdt.G/2022/PN Pbr. Gugatan tersebut terkait kepemilikan lahan seluas 1.221 meter persegi yang terletak dahulu di Jalan Swakarya, sekarang Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


    Adapun pihak Tergugat adalah warga atas nama Darmiwati, Dwi Jelita Sari, dan Sulastri. Turut Tergugat lainnya adalah Lurah Simpang Tiga, dan Camat Bukit Raya.nor


  • No Comment to " Sidang Gugatan Tanah, Hakim Dahlan Minta Penggugat Ajukan Bukti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com