• Menelisik Permasalahan Rendahnya Harga TBS

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 Juni 2022
    A- A+


     


    KORANRIAU.co-Secara umum permasalahan rendahnya harga pembelian tbs oleh pks pada kabupaten kota di provinsi riau dan daerah penghasil sawit lainnya di Indonesia diawali dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20% dari total ekspor CPO dan Domestic Price Obligation (DPO) harga minyak goreng curah Rp. 14.000,- per kg. Dilanjutkan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan larangan ekspor CPO, minyak goreng dan turunannya.


    Terakhir ditindaklanjuti dengan kebijakan Presiden tentang pencabutan larangan ekspor CPO, minyak goreng dan turunnnya. Masih belum dibukanya izin ekspor secara luas kepada eksportir CPO sehingga penumpukan CPO pada tangki penimbunan (storage) berdampak pada pembatasan dan pemberhentian penerimaan TBS pekebun di PKS. Adanya kebijakan Pungutan Ekspor yang relatif tinggi yang berdampak pada tertekannya harga TBS pekebun.


     


    DAMPAK

     


    Dampak kebijakan ini, harga TBS petani pasca ditetapkannya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20% dari total ekspor CPO dan Domestic Price Obligation (DPO) harga minyak goreng curah Rp. 14.000,- per kg dan sebelum ditetapkannya kebijakan Pemerintah terkait dengan larangan ekspor CPO, minyak goreng dan turunannya berada antara Rp. 2.400,- sampai Rp. 2.800,- per kg di tingkat pekebun.


    Dampak pasca ditetapkannya kebijakan Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan terkait dengan larangan ekspor CPO, minyak goreng dan turunannya berada antara Rp. 1.800,- sampai Rp. 2.200,- per kg. Dampak yang lebih parah terjadi saat ini pasca kebijakan tentang pencabutan larangan ekspor CPO, minyak goreng dan turunnnya, dimana harga TBS pekebun semakin rendah yaitu berkisar antara Rp. 500,- sampai Rp. 1.100,- per kg di tingkat pekebun.


    Secara umum juga berdampak terhadap perusahaan pemilik PKS dan eksportir CPO dimana terjadi pemutusan kontrak (wan prestasi) dalam perdagangan internasional dimana eksportir CPO tidak bisa memenuhi pasokan CPO sesuai kontrak yang telah disepakati dan kondisi tersebut berlanjut sampai hari ini.


    Pasar CPO Indonesia diambil alih oleh Malaysia dimana harga CPO yang mereka terima sekitar Rp. 20.000,- per kg dan berdampak positif bagi harga TBS di Malaysia yaitu sekitar Rp. 5.200,- per kg. Kondisi ini berbanding terbalik dengan di Indonesia dimana harga CPO terjun bebas pada kisaran harga Rp. 8.000,- per kg dan harga TBS pada kisaran harga Rp. 500,- sampai Rp. 1.100,- per kg di tingkat pekebun.


    Stok CPO di tangki penimbunan (storage) mengalami penumpukan dan relatif hampir penuh bahkan sudah banyak yang penuh sehingga sebagian PKS sudah tidak menerima TBS dan tidak mengolah TBS lagi dari pekebun.


    Secara umum sebagian besar pekebun tidak melakukan pemanenan TBS karena cost produksi sudah jauh lebih tinggi dibanding penghasilan yang diterima. Sehingga diprediksi kebun-kebun masyarakat akan mengalami kerusakan secara teknis. Ditambah lagi dengan tingginya harga pupuk yang berdampak sebagian besar pekebun tidak dapat melakukan pemupukan kebun.


     


    USULAN RENCANA SOLUSI

     


    Permasalahan yang terjadi saat ini tidak lagi bersifat sektoral terutama di Kemendag saja yang sampai hari ini masih fokus dengan ketersediaan dan harga minyak goreng. Sementara stok minyak goreng di pasaran relatif tersedia meskipun harga sedikit lebih tinggi dari harga yang dipatok pemerintah. Dan secara umum kebutuhan minyak goreng dapat dpenuhi oleh masyarakat.


    Permasalahan utama saat ini adalah disektor hulu yaitu permasalahan harga TBS pekebun yang cenderung semakin rendah dan ranah harga TBS berada di Kementan. Sementara TBS merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO yang menjadi bahan baku pula untuk memproduksi minyak goreng.


    Untuk mengatasi permasalahan tersebut diharapkan Kemendag dan Kementan melakukan sinkronisasi kebijakan dari hulu ke hilir dikoordinir oleh Kemenko Ekonomi dan pengambil kebijakan lainnya yang terkait.


    Oleh karena akar permasalahan adalah rendahnya harga TBS dan penumpukan CPO yang tidak terbendung akibat tidak dibukanya izin ekspor, diharapkan pemerintah menetapkan kebijakan untuk memberikan izin ekspor kepada eksportir CPO dan minyak goreng dan turunannya secara luas dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Diyakini dengan bergeraknya ekspor CPO, minyak goreng dan turunannya, maka akan berdampak pada pergerakan TBS pekebun sehingga diprediksi harga TBS akan semakin meningkat.



    Oleh: DEFRIS HATMAJA, Mahasiswa Program Doktoral Administrasi Publik Universitas Riau





     

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Menelisik Permasalahan Rendahnya Harga TBS "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com